Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Digugat Kivlan Zen, Ini Jawaban Wiranto Soal Tuduhan Dana Pembentukan PAM Swakarsa

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Menkopolhukam Wiranto.

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Kivlan Zen dan Wiranto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat ( Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Menkopolhukam Wiranto.

Isi gugatan pihak Kivlan Zen itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Tonin Singarumbun menjelaskan, Wiranto memerintahkan Kivlan Zen untuk membentuk PAM Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar pada tahun 1998 silam. 

Akan tetapi, saat itu Wiranto hanya memberikan Kival Zen dana Rp 400 juta untuk pembentukan PAM Swakarsa.

Wiranto secara tegas membantah tudingan Kivlan Zen terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 silam.

BERITA TERPOPULER: Pendiri Facebook Dianggap Orang Paling Berbahaya di Dunia, Ini Alasannya

BERITA TERPOPULER: KRONOLOGI dan Fakta Terbaru Briptu Heidar Meninggal Dunia Pasca Disandera KKB Papua

BERITA TERPOPULER: Rocky Gerung Akui Kehebatan Adiknya Grevo Gerung: Dunia Mengapresiasinya

Ia mengaku akan menyiapkan bantahan-bantahan resmi secara menyeluruh.

"Semuanya itu tidak benar," tegas Wiranto saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Wiranto memastikan akan membuka semua informasi itu secara terang-benerang.

"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh. Tak jelaskan," ucap Wiranto.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menanggapi santai digugat Kivlan Zen atas pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam swakarsa) pada 1998 silam.

"Tunggu aja, sudah ada (surat panggilan dari pengadilan), gampang. Gugatan itu kan berjalan, tunggu saja, " ujar Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Wiranto menilai, Kivlan Zen boleh saja menggugat. Yang terpenting, katanya, pembentukan Pam Swakarsa dilakukan secara profesional serta dikerjakan secara benar.

"Kerja untuk negara, untuk kebaikan, utuk keamanan. Gugat siapapun silakan," kata Wiranto.

Di sisi lain, Presiden BJ Habibie, ikut terseret dalam gugatan tersebut, gugatan menjelaskan telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar.

Uang itu disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved