Reformasi 1998
KIVLAN ZEN Gugat Wiranto Konflik PAM 1998, Tanda Tanya Dana 10 M Pemberian Habibie di Tangan Wiranto
Akibatnya, Kivlan Zen harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto digugat Kivlan Zen.
Wiranto digugat Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen, lewat laporan gugatan yang dilaporkan pengacara Kivlan Zen.
Isi gugatan pihak Kivlan Zen itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.
Pada masa reformasi 1998, Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.
"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarumbun memberikan keterangan sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Tonin Singarumbun menjelaskan, Wiranto memerintahkan Kivlan Zen untuk membentuk PAM Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar pada tahun 1998 silam.
Akan tetapi, saat itu Wiranto hanya memberikan Kival Zen dana Rp 400 juta untuk pembentukan PAM Swakarsa.
Akibatnya, Kivlan Zen harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa.
Baca: Kongres V PDIP Ada yang Kebakaran Brewok saat Megawati Istimewakan Prabowo, Jokowi Kesulitan
Baca: Kongres V PDIP Ada yang Kebakaran Brewok saat Megawati Istimewakan Prabowo, Jokowi Kesulitan
Baca: Era Jokowi Parpol Koalisi Terbuka Minta Jatah Menteri, Bandingkan di Masa SBY, Demokrat Buka Suara
Di sisi lain, Presiden BJ Habibie telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk PAM Swakarsa sebesar Rp 10 miliar, sesuai dengan isi gugatan tersebut.
Uang itu disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.
Tanggapan Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman BJ Habibie.
Dalam pertemuan itu, BJ Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu Pak Kivlan Zen dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal hutuh Rp 8 miliar.
"Habis uangnya (Kivlan Zen) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.