Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Adha 2019

Berkurban Online Saat Idul Adha 2019? Apakah Sah? Berikut Ini Aturan Hukum dan Syarat Lengkapnya

Gambaran mengenai sistem kurban online diawali ketika seseorang yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban

Editor: Indry Panigoro
Sapi sumbangan dari Presiden Joko Widodo setelah berhasil di robohkan oleh warga untuk disembelih. Butuh puluhan orang warga untuk merobohkan sapi sumbangan presiden Joko Widodo (KOMPAS.com / Wijaya Kusuma) 

Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya.

3. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan

Allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…”(QS. Al Haj: 34).

Syarat hewan kurban yang pertama perlu Anda ketahui adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam.

Hewan yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am(bintang ternak).

Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing dan domba.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).

4. Usia hewan kurban

Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.

Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :

- Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.

- Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.

- Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.

- Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved