Idul Adha 2019
Berkurban Online Saat Idul Adha 2019? Apakah Sah? Berikut Ini Aturan Hukum dan Syarat Lengkapnya
Gambaran mengenai sistem kurban online diawali ketika seseorang yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban
Kendati menawarkan kemudahan pelaksanaan ibadah kurban online, dihimbau agar umat muslim berhati-hati memilih lembaga untuk berkurban.
• Dengar Putra Nia Ramadhani Teriak Histeris Katakan Ini, Theresa Wienathan Syok: Siapa yang Ajarin?
• Diminta Komentari Penampilan Barbie Kumalasari Saat Nyanyi, Kakak Fairuz A Rafiq: Telinga Gue Sakit!
Sebaiknya umat muslim memperhatikan terlebih dahulu kredibilitas lembaga yang akan ditunjuknya untuk berkurban online dan adanya laporan kurban yang transparan sehingga bisa diakses melalui laman resmi lembaga tersebut.
*Syarat-Syarat Hewan Kurban
Berikut ulasannya dikutip TribunJakarta.com dari Tribun Aceh (tayang 9 Agustus 2018):

1. Kurban dengan urunan / patungan.
Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu.
Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing.
Namun, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.
Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang.
Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang.
Bagi yang ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.
2. Status kepemilikan hewan
Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal.