Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Adha 2019

Berkurban Online Saat Idul Adha 2019? Apakah Sah? Berikut Ini Aturan Hukum dan Syarat Lengkapnya

Gambaran mengenai sistem kurban online diawali ketika seseorang yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban

Editor: Indry Panigoro
Sapi sumbangan dari Presiden Joko Widodo setelah berhasil di robohkan oleh warga untuk disembelih. Butuh puluhan orang warga untuk merobohkan sapi sumbangan presiden Joko Widodo (KOMPAS.com / Wijaya Kusuma) 

Kendati menawarkan kemudahan pelaksanaan ibadah kurban online, dihimbau agar umat muslim berhati-hati memilih lembaga untuk berkurban.

• Dengar Putra Nia Ramadhani Teriak Histeris Katakan Ini, Theresa Wienathan Syok: Siapa yang Ajarin?

• Diminta Komentari Penampilan Barbie Kumalasari Saat Nyanyi, Kakak Fairuz A Rafiq: Telinga Gue Sakit!

Sebaiknya umat muslim memperhatikan terlebih dahulu kredibilitas lembaga yang akan ditunjuknya untuk berkurban online dan adanya laporan kurban yang transparan sehingga bisa diakses melalui laman resmi lembaga tersebut.

*Syarat-Syarat Hewan Kurban

Berikut ulasannya dikutip TribunJakarta.com dari Tribun Aceh (tayang 9 Agustus 2018):

Sapi jenis simental berbobot satu ton lebih dibeli Presiden Jokowi seharga Rp 85 Juta
Sapi jenis simental berbobot satu ton lebih dibeli Presiden Jokowi seharga Rp 85 Juta (Kompas.com)

1. Kurban dengan urunan / patungan.

Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu.

Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing.

Namun, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.

Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang.

Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang.

Bagi yang ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.

2. Status kepemilikan hewan

Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved