Idul Adha 2019
Berkurban Online Saat Idul Adha 2019? Apakah Sah? Berikut Ini Aturan Hukum dan Syarat Lengkapnya
Gambaran mengenai sistem kurban online diawali ketika seseorang yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang Hari Raya Idul Adha 2019, terdapat berbagai tawaran untuk melaksanakan berkurban online.
Kurban online saat ini telah banyak dimanfaatkan masyarakat karena lebih cepat dan efisien.
Tak hanya itu, kurban online juga bermanfaat untuk membantu sesama di daerah terpencil.
Gambaran mengenai sistem kurban online diawali ketika seseorang yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban berupa kambing ataupun sapi melalui lembaga sosial tertentu.
Nantinya hewan kurban yang dibeli tersebut akan disembelih ditempat yang telah ditentukan lembaga sosial.
Biasanya lembaga sosial memilih beberapa lokasi hewan kurban dengan melihat kondisi masyarakat sekitar.
Lantas bagaimana hukum berkurban online di Idul Adha?
Baca: 55 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1440 H
Baca: Besok Idul Adha, Beriku Niat & Tata Cara Shalat Idul Adha Lengkap Beserta Artinya
Baca: Bacaan Niat Puasa Arafah di Tanggal 9 Dzulhijjah Menjelang Idul Adha hingga Haram Puasa di Waktu Ini
BERITA POPULER:
Baca: Gadis 18 Tahun Disuntik Ayah, Adik dan Kakak Kandung Sebanyak Ratusan Kali
Baca: Tak Hanya Suntik Gadis 18 Tahun 165 Kali, Ayah, Adik & Kakak Juga Tiduri Sapi dan Kambing 80 Kali
Baca: Ayah, Adik & Kakak Rusak Masa Depan Tunagrahita dengan Cara Disuntik 165 Kali, Terungkap Motifnya!
Dilansir TribunJakarta.com dari laman zakat.or.id, berkurban online ternyata masuk ke praktik muamalah yang dikategorikan wakalah atau perwakilan, yang mana lembaga atau panitia tertentu yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban demi mewakilkan keperluan kita.
Wakalah dalam praktik berkurban online ini diperbolehkan berdasarkan Al Quran dan hadits karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.
وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا
Artinya: “ (Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannta sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).
Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ
Artinya: “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang qurban dan membagikan zakat,”.