Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Ayah, Adik & Kakak Rusak Masa Depan Tunagrahita dengan Cara 'Disuntik' 165 Kali, Terungkap Motifnya!

Ya, seorang pria bersama dua anak lelakinya melakukan perbuatan tak senonoh terdapat seorang gadis yang memiliki keterbelakanagan mental (Tunagrahita)

Editor: Indry Panigoro
tribunnews
ilustrasi pemerkosaan yang dilakukan Ayah, Adik & Kakak kandung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ayah, Adik & Kakak Rusak Masa Depan Tunagrahita dengan Cara 'Disuntik' 165 Kali, Terungkap Motifnya!

Ya, seorang pria bersama dua anak lelakinya melakukan perbuatan tak senonoh terdapat seorang gadis yang memiliki keterbelakanagan mental (Tunagrahita).

Ketiga pria itu kini terancam dituntut penjara selama 20 tahun lantaran 'menyuntik' anak gadisnya yang berusia 18 tahun, yang merupakan anak kandung dan adik kandung tersangka.

Terdakwa berinisial J (44) dan S (25).

Selain keduanya, adik korban berinisial YG (15) yang turut menjadi pelaku telah divonis.

Dia diproses dan diadili lebih cepat karena masih masuk perlindungan terhadap anak.

Vonisnya pun lebih ringan dari pelaku dewasa yakni sembilan tahun.

Tuntutan terhadap J dan S disampaikan Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggamus, Kamis (8/8/2019).

Baca: Gadis 18 Tahun DISUNTIK Ayah, Adik dan Kakak Kandung Sebanyak Ratusan Kali

Baca: Tersangka Kasus Cabul Tanggung Jawab & Bersedia Nikahi Korban, Polisi: Sudah Dimediasi

Baca: Setelah DISUNTIK, Kepala Bocah 3 Tahun Dipenggal 2 Pria Dewasa, Lihat Videonya Saat Dia Digendong!

Sidang dipimpin hakim tunggal Farid Zuhri dan dihadiri penasihat hukum terdakwa Oka Armed Rebanding dan dilaksanakan secara tertutup karena perkara asusila.

Kedua terdakwa menjalani sidang secara bergiliran.

Namun, pasal dan tuntutan hukumannya sama.

Ditemui seusai sidang, Alfa Dera menjelaskan kedua terdakwa melanggar beberapa pasal dan undang-undang.

Alfa menambahkan keduanya dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA POPULER:

Baca: Ini Gambaran Struktur Pengurus DPP PDIP Periode 2019-2024, Pasca Megawati Dipilih Aklamasi

Baca: Buron 3 Hari, Tersangka Pembunuhan Ni Putu Yuniawati di Bali Tertangkap di Mitra, Kronologi Kasusnya

Baca: Kisah Pramugari Cantik Lion Air, Digigit Nyamuk hingga Organ Tubuh Rusak, Ini Cerita Keluarganya

“Perbuatan dilakukan saat korban belum berusia 18 tahun, lalu diteruskan sampai usia korban lewat 18 tahun. Mereka terbukti secara sah memaksa perbuatan persetubuhan dengan berlanjut, maka dikenakan aturan perlindungan anak dan aturan tentang KUHP," ujar Alfa Dera.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved