NEWS
Gadis 18 Tahun 'Disuntik' Ayah, Adik dan Kakak Kandung Sebanyak Ratusan Kali
Terdakwa berinisial J (44) dan S (25). Selain keduanya, adik korban berinisial YG (15) juga terlibat..
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gadis 18 Tahun 'DISUNTIK' Ayah, Adik dan Kakak Kandung Sebanyak Ratusan Kali.
Ya, seorang ayah dan anak lelakinya terancam dituntut penjara selama 20 tahun lantaran 'menyuntik' melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak gadisnya yang berusia 18 tahun, yang merupakan anak kandung dan adik kandung keduanya.
Terdakwa berinisial J (44) dan S (25).
Selain keduanya, adik korban berinisial YG (15) yang turut menjadi pelaku telah divonis.
Dia diproses dan diadili lebih cepat karena masih masuk perlindungan terhadap anak.
Vonisnya pun lebih ringan dari pelaku dewasa yakni sembilan tahun.
Tuntutan terhadap J dan S disampaikan Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggamus, Kamis (8/8/2019).
Baca: Ayah, Adik & Kakak Rusak Masa Depan Tunagrahita dengan Cara Disuntik 165 Kali, Terungkap Motifnya!
Baca: Tersangka Kasus Cabul Tanggung Jawab & Bersedia Nikahi Korban, Polisi: Sudah Dimediasi
Baca: Setelah DISUNTIK, Kepala Bocah 3 Tahun Dipenggal 2 Pria Dewasa, Lihat Videonya Saat Dia Digendong!
Sidang dipimpin hakim tunggal Farid Zuhri dan dihadiri penasihat hukum terdakwa Oka Armed Rebanding dan dilaksanakan secara tertutup karena perkara asusila.
Kedua terdakwa menjalani sidang secara bergiliran.
Namun, pasal dan tuntutan hukumannya sama.
Ditemui seusai sidang, Alfa Dera menjelaskan kedua terdakwa melanggar beberapa pasal dan undang-undang.
Alfa menambahkan keduanya dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
BERITA POPULER:
Baca: Ini Gambaran Struktur Pengurus DPP PDIP Periode 2019-2024, Pasca Megawati Dipilih Aklamasi
Baca: Buron 3 Hari, Tersangka Pembunuhan Ni Putu Yuniawati di Bali Tertangkap di Mitra, Kronologi Kasusnya
Baca: Kisah Pramugari Cantik Lion Air, Digigit Nyamuk hingga Organ Tubuh Rusak, Ini Cerita Keluarganya
“Perbuatan dilakukan saat korban belum berusia 18 tahun, lalu diteruskan sampai usia korban lewat 18 tahun. Mereka terbukti secara sah memaksa perbuatan persetubuhan dengan berlanjut, maka dikenakan aturan perlindungan anak dan aturan tentang KUHP," ujar Alfa Dera.
Gadis 18 Tahun DISUNTIK Ayah Adik dan Kakak Kandun
ayah adik dan kakak kandung perkosa gadis 18 tahun
pencabulan
TRIBUNMANADO.CO.ID
Tribunnews
Siswi di Maros Dirudapaksa Pacar dan Dua Temannya Agar Tutup Mulut, Pelaku Utama Bikin Jebakan |
![]() |
---|
Nasib Tragis Wanita di Sorong Papua Barat Dibakar Hidup-hidup oleh Warga, Dituduh Penculik Anak |
![]() |
---|
Seorang Wanita Dibakar Hidup-hidup, Dituduh Penculik Anak di Papua, Pelaku Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Angka Pernikahan Pelajar di Sumedang Tinggi, Pemerintah Sarankan Lanjut Sekolah Usai Melahirkan |
![]() |
---|
Ratusan Siswi di Sumedang Jawa Barat Hamil Duluan, Ajukan Dispensasi Nikah Agar Tetap Lanjut Sekolah |
![]() |
---|