Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Ayah, Adik & Kakak Rusak Masa Depan Tunagrahita dengan Cara 'Disuntik' 165 Kali, Terungkap Motifnya!

Ya, seorang pria bersama dua anak lelakinya melakukan perbuatan tak senonoh terdapat seorang gadis yang memiliki keterbelakanagan mental (Tunagrahita)

Editor: Indry Panigoro
tribunnews
ilustrasi pemerkosaan yang dilakukan Ayah, Adik & Kakak kandung 

Dan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan hubungan seksual terhadap orang yang menetap di dalam lingkungan rumah tangga secara berlanjut.

Hal itu diatur dalam dakwaan pasal 8 huruf (a) jo pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Alfa mengaku, para terdakwa yang merupakan warga Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu tersebut adalah tuntutan hukuman maksimal.

Sedangkan hal yang meringankan mereka kooperatif akui perbuatannya.

Sementara, menurut penasihat hukum terdakwa Oka, pihaknya akan membacakan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya Selasa 13 Agustus 2019.

"Kami akan meminta pembelaan terhadap hak-hak sebagai terdakwa," ujar Oka.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada J dan dua orang anak kandungnya, S dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban yang juga anak kandung J.

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

"Para tersangka melakukan seluruh hak tak senonoh kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).

Ia menjelaskan, para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.

Karena itulah, kasus ini termasuk inses.

Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah J, lalu anaknya yang juga pelaku S, kemudian korban yang berusia 18 tahun, dan terakhir YG juga sebagai pelaku.

Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal.

J, S, dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli korban.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved