Pemilu 2019
Gugatan PDIP dan PAN Kandas di MK, Hasil Pemilu tak Tergoyahkan
Gugatan Perselisihan Hasil PemilIhan Umum (PHPU) yang diajukan PDIP dan PAN kandas.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Gugatan PDIP untuk DPRD kota Dapil Manado 4, Mahkamah memutuskan Menolak Permohonan Pemohon.
Sedangkan untuk gugatan PAN DPR RI dengan lokus di 15 Kabupaten / Kota dan Gugatan PAN untuk DPRD Kabupaten Minut Dapil Minut 3 Mahkamah memutuskan Menolak Permohonan Pemohon.
KABAR SELEBRITIS:
> Intip Gaya Fashion Ayu Ting Ting dan Nagita Saat Dipanggung, Outfit yang Dikenakan Jadi Sorotan
> Dekat dengan Gading Marten, 4 Artis Cantik Ini Ulang Tahun di Hari yang Sama, Apa Kata Gading?
> Nikita Mirzani Beberkan Fairuz Rafiq Biayai Hidup Galih Ginanjar, : Fairuz Kaya Punya Rumah Sakit
Sementara itu, untuk gugatan PAN di Dapil Bolmong 3 yang sebelumnya telah ditarik l, dan diputus dismissal dalam sidang tanggal 22 Juli 2019.
Di mana Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan bagian perkara nomor 121 yang diajukan PAN untuk Dapil Bolmong 3 sehingga dalam putusan akhir Mahkamah hanya melakukan penegasan, bahwa penarikan permohonan Pemohon dikabulkan MK.
Mahkamah untuk gugatan PDIP di Kota Manado dalam pertimbangan hukumnya menyimpulkan dalil permohonan Pemohon tidak beralasan, menurut hukum dimana berkaitan dengan pokok permohonan PDIP pada TPS 4 dan 6 Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting.
Mahkamah menilai tidak ada ditemukan perubahan pada C1. Dalil pemohon bahwa terjadi penambahan suara Partai Golkar di TPS 4 terbantahkan oleh bukti dan saksi yang diajukan Termohon serta keterangan, dan alat bukti Bawaslu, bahwa benar suara Partai Golkar adalah 57 suara.
Terkait dalil lainnya di TPS 6 Kelurahan Maasing, Majelis justru menemukan fakta bahwa pada alat bukti pemohon terlihat perubahan angka.
Majelis juga mempertimbangkan adanya putusan Bawaslu RI bahwa DA 1 kecamatan Tuminting sah.
Dengan demikian, dalil penambahan suara Partai Golkar terbantahkan.
Dilain pihak, Mahkamah juga menilai Pihak terkait Partai Golkar tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena terlambat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sedangkan eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok pernohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ketua MK saat membaca amar putusan untuk gugatan PDIP di Dapil Manado 4.
Sementara itu untuk putusan terhadap perkara 121 yang diajukan PAN Mahkamah memberi pertimbangan hukum bahwa untuk Dapil Bolmong 3 tidak dilanjutkan.
Sedangkan unruk DPR RI dan Dapil Minut 3 dalam pokok permohonan Mahkamah mengungkap Fakta hukum diantaranya, dalil Pemohon terkait Penambahan suara Partai Nasdem dan pengurangan suara PAN untuk DPR RI tidak beralasan menurut hukum, di mana Pemohon tidak menyebut lokus TPS mana yang didalilkan.
Juga, antara dalil dan bukti pemohon tidak bersesuaian.Mahkamah juga menilai dari pemeriksaan saksi tidak ditemukan fakta yang menguatkan dalil pemohon sedangkan terkait adanya putusan Bawaslu hanya tentang pelanggaran administrasi yang tidak membatalkan hasil.