Pemilu 2019
Gugatan PDIP dan PAN Kandas di MK, Hasil Pemilu tak Tergoyahkan
Gugatan Perselisihan Hasil PemilIhan Umum (PHPU) yang diajukan PDIP dan PAN kandas.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Gugatan PDIP dan PAN Kandas di MK, Hasil Pemilu tak Tergoyahkan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan Perselisihan Hasil PemilIhan Umum (PHPU) yang diajukan PDIP dan PAN kandas.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan tersebut pada sidang MK, Kamis (8/7/2019).
Kandasnya gugatan PDIP dan PAN makin melengkapi total 9 gugatan PHPU Parpol dari Sulut yang kandas di MK.
Sebelumnya nasib sama dialami PSI, Perindo, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Demokrat, dan Caleg Golkar Jerry Sambuaga
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, hasil putusan MK ini makin menguatkan penyelenggaraan pemilu di Sulut terbukti berintegritas baik proses maupun hasilnya.
"Penyelesaian sengketa di MK adalah salah satu sarana untuk membuktikannya, bahwa KPU sudah bekerja dengan integritas yang kuat dan profesional. Menjamin kedaulatan suara rakyat," ungkap dia.
BERITA POPULER:
> Imam yang Suruh TNI Bakar Jasad Kasir Indomaret Ditemukan Mengapung hingga Prada DP Beli Gergaji
> Prabowo Gabung Pemerintah Demi Kepentingan Capres 2024, Pengamat: Megawati Sulit Menolak
> Ada Sosok Wanita Pakai Tutup Kepala Warna Putih di Sidang Kasus Oknum TNI Mutilasi Kasir Indomaret
Wakil Ketua DPD PDIP Sulut, Lucky Senduk menyampaikan, soal hasil sidang MK tersebut PDIP sudah berupaya dan berupaya meyakinkan majelis hakim lewat bukti-bukti
"Tapi apa mau dikata, hasilnya Majelis hakim sudah memutuskan (ditolak), " kata dia.
PDIP sudah melalui proses sesuai UU, disadari putusan MK adalah final, dan PDIP menerima hasilnya.
Dua perkara yang diputus terakhir adalah gugatan dengan Nomor Perkara: 121-12-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Pemohon, PAN untuk DPR RI Dapil Sulut, DPRD Minut Dapil Minahasa Utara 4, DPRD Bolmong Dapil Bolaang Mongondow 3
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
Gugatan dengan Nomor Perkara 81-03-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan PDIP untuk DPRD Kota Manado Dapil Manado 4.
Kedua perkara tersebut diputus dengan hasil ditolak dan dinyatakan gugur oleh MK.