Berita Politik
MK Siap Ketuk Palu Keputusan 9 Gugatan Parpol Minus PDIP dan PAN, Berikut Jadwal Sidangnya!
Mahkamah Konstitusi (MK) siap memutuskan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diajukan Partai Politik dan Caleg.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) siap memutuskan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diajukan Partai Politik dan Caleg.
Sebanyak 9 gugatan Parpol dan Caleg berasal dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
7 di antaranya akan diputuskan, Selasa (06/08/2019) hari ini, dan Rabu (07/08/2019) besok.
Meidy Tinangon Komisioner KPU Sulut mengatakan, untuk dua gugatan lain yakni PDIP dan PAN masih menanti jadwal dari MK.
Meidy mengatakan, menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Hakim MK untuk memutus perkara dengan adil.
"Tentu saja kami siap menerima dan melaksanakan apapun putusan MK," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Selasa (06/08/2019).
Adapun, parpol yang mengajukan gugatan yakni rinciannya gugatan PSI dengan nomor registrasi 204-11-25 untuk Dapil Minut 4, Kecamatan Kauditan.
Gugatan itu mendalilkan adanya penambahan suara untuk Partai Demokrat di TPS 7 Kauditan II.
Kemudian, gugatan Partai Perindo di Kabupaten Talaud yang menyoal adanya selisih dengan PDIP di Dapil Talaud 3, juga dibantah KPU.
Gugatan Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Dapil Sangihe 2 yang menyoal selisih internal calon Fri John Sampakang, dan Ahmad Nur Bintaher.
Ini akibat PSU di kampung Bahu TPS 3 Kecamatan Tabukan Utara.
Gugatan tersebut tidak sesuai ketentuan Peraturan MK, sementara itu PSU di Kampung Bahu sudah sesuai tuntutan UU Lemilu.
Lalu, gugatan PDIP di Kota Manado Kelurahan Maasing menurut KPU telah diselesaikan di Bawaslu RI yang menetapkan DA1 kecamatan Tuminting Dapil Manado 4 sah.
Demikian Juga gugatan PAN DPR RI, dan DPRD minut serta gugatan Partai Demokrat untuk Dapil Kotamobagu 1 dan Minsel 3 dibantah dengan tegas Pihak KPU.
Jadwal Sidang MK Gugatan Parpol