Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Properti

Mafia Properti Raup Rp 214 Miliar dalam 4 Bulan, Hasilnya untuk Beli Jam Tangan hingga Mobil Mewah

Komplotan penipuan properti berhasil menggondol Rp 214 miliar dalam empat bulan saja dari korban.

Editor:
Warta Kota
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto (memegang mike) saat gelar perkara sindikat penipuan modus menjadi agen properti penjualan rumah gadungan di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). 

Menurut Suyudi Ario Seto, kasus berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya.

"Sehingga kami membentuk tim khusus sehingga dapat diamankan para tersangka," katanya.

Saat ini, untuk sementara yang menjadi korban adalah 3 orang yang memiliki rumah di Jalan Raden Patah, Jalan Kebagusan, dan Jalan Wijaya di Jakarta Selatan.

Para pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku hingga 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Bulan, Sindikat Penipuan Properti Raup Rp 214 Miliar

Berita Populer

Baca: Daftar 16 Ponsel dengan Tingkat Radiasi Paling Tinggi, HP Kamu Masuk Urutan Berapa?

Baca: Pintu Jokowi Tertutup, Sosok Ini Bisa jadi Utusan PDIP di Pilpres 2024, Ahok?

Baca: PROFESI Ahok Sekarang Terbongkar, Diluar Dugaan!

Channel Youtube Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved