Mafia Properti
Mafia Properti Raup Rp 214 Miliar dalam 4 Bulan, Hasilnya untuk Beli Jam Tangan hingga Mobil Mewah
Komplotan penipuan properti berhasil menggondol Rp 214 miliar dalam empat bulan saja dari korban.
Menurut Suyudi Ario Seto, kasus berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya.
"Sehingga kami membentuk tim khusus sehingga dapat diamankan para tersangka," katanya.
Saat ini, untuk sementara yang menjadi korban adalah 3 orang yang memiliki rumah di Jalan Raden Patah, Jalan Kebagusan, dan Jalan Wijaya di Jakarta Selatan.
Para pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku hingga 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Bulan, Sindikat Penipuan Properti Raup Rp 214 Miliar
Berita Populer
Baca: Daftar 16 Ponsel dengan Tingkat Radiasi Paling Tinggi, HP Kamu Masuk Urutan Berapa?
Baca: Pintu Jokowi Tertutup, Sosok Ini Bisa jadi Utusan PDIP di Pilpres 2024, Ahok?
Baca: PROFESI Ahok Sekarang Terbongkar, Diluar Dugaan!
Channel Youtube Tribun Manado: