Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Properti

Mafia Properti Raup Rp 214 Miliar dalam 4 Bulan, Hasilnya untuk Beli Jam Tangan hingga Mobil Mewah

Komplotan penipuan properti berhasil menggondol Rp 214 miliar dalam empat bulan saja dari korban.

Editor:
Warta Kota
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto (memegang mike) saat gelar perkara sindikat penipuan modus menjadi agen properti penjualan rumah gadungan di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). 

Para pelaku berperan sebagai agen penjualan rumah dan notaris. Lalu, mereka meminta dan meminjam sertifikat rumah korban.

Kemudian sertifikat dipalsukan dan dikembalikan ke korban.

Baca: Tak Hadapi Musuh Bebuyutan, Timnas Indonesia Akan Hadapi Tuan Rumah di Semifinal Piala AFF U-15

Baca: PSM vs Persija, Ribuan Personel dari 10 Polres Akan Amankan Final Leg Kedua Piala Indonesia

Baca: Transfer Pemain, Manchester United Resmi Miliki Bek Timnnas Inggris

Facebook Tribun Manado:

Sedangkan sertifikat asli oleh pelaku diagunkan atau dijadikan jaminan ke bank untuk mendapatkan pinjaman uang tunai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, para pelaku yang dibekuk adalah D alias Wiwid, Idham alias R, Sujatmiko alias S, dan A.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Laporan masyarakat mengatakan bahwa korban mendapat informasi dari perbankan yang menyatakan korban memiliki pinjaman uang dengan agunan rumahnya.

'Yang bersangkutan tentunya kaget dan melapor ke kepolisian," kata Argo Yuwono, Senin (5/8/2019).

Sementara ini, ada tiga orang korban yang tertipu para agen properti palsu.

"Petugas lalu melakukan penelusuran. Akhirnya kita mendapatkan tersangka ada 4 orang dan yang 1 orang masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," katanya.

Dia menjelaskan, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya memperdaya korban.

"Baik yang berperan menawarkan menjual rumah kemudian peran sebagai notaris, kemudian sebagai staf dan lainnya," ucap Argo Yuwono.

"Intinya mereka bisa memengaruhi korban untuk menjual rumah dengan mempercayakan ke mereka. Jadi ini dikemas dengan sangat rapi oleh sindikat ini," katanya lagi.

Dia mengatakan, rumah korban yang diagunkan ke bank oleh komplotan tersebut harganya diatas Rp 15 miliar.

"Ini tentunya apresiasi buat Ditreskrimum yang berhasil ungkap penipuan properti ini. Ke depan masyarakat harus bisa mawas diri dan hati-hati dalam hal menjual rumah," katanya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, komplotan penipu properti tersebut termasuk satu jaringan mafia bidang properti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved