Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengetahuan

Bagi Anda yang Hendak Mengurus SIM, Praktet Ini yang Harus Dilewati

Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM adalah hal umum yang harus diurus saat kita memiliki kendaraan.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Jufry Mantak
Susana pembuatan SIM di Kantor Sat Lantas Polresta Manado. 

Lanjutnya, dalam tes praktek ada dua teori.

"Untuk tes motor pertama ada uji berbalik arah, uji zikzak slalom, uji pengereman kecepatan, uji pengereman reaksi mengindar, uji membentuk angka delapan," jelasnya.

Tambahnya, sementara untuk tes praktek mobil ada uji maju mundur di jalur sempit, uji zikzak maju mundur, uji parkir pararel dan parkir seri, serta uji tanjakan dan turunan.

"Untuk praktek ke dua motor dan mobil itu tinggal menguji bagaimana etika pengendara," katanya. (Juf)

Baca: 17 Agustus, Gubernur Olly Dondokambey Canangkan Gerakan ODSK 2019

Baca: Satresnarkoba Polres Bitung Tangkap Bandar Pengiriman 2.000 Butir Obat Keras di Jakarta

Baca: TNI Bantu Martinus Mengolah Lahan Jagung, Hingga Hasil Panen Melimpah

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved