Pemenuhan Hak Anak
Semua Anak Berhak Miliki Identitas
Berangkat dari UU No. 23 Tahun 2012 direvisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa negara menjamin pemenuhan hak anak
Penulis: | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Semua anak apapun kondisinya memiliki hak untuk mendapatkan identitas.
Berangkat dari UU No. 23 Tahun 2012 direvisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa negara menjamin pemenuhan hak anak tanpa diskriminas.
Maka segala yang berkaitan dengan perlindungan hak dan kewajiban anak adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah.
Untuk itu lah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Dinas PP-PA Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Advokasi Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran di Hotel Aryaduta Manado, Senin (5/8/2019).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara Ir Mieke Pangkong MSi, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian PP-PA Republik Indonesia yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Ia berharap agar seluruh peserta sekira 30 orang mewakili SKPD terkait, termasuk Kementerian Agama Sulut yang diwakili oleh Trenny W Manangkalangi JFT Subbag Inmas agar bisa dimanfaatkan dengan baik.
"Guna mengimplementasikan kepedulian kita terhadap pemenuhan hak anak perihal kepemilikan akte kelahiran, ini yang sesuai data Dukcapil Sulut Juni 2019 baru mencapai 95,85 % atau 747.337 jiwa di Seluruh Sulawesi Utara," terang Pangkong.
Baca: KISAH Jan Koum yang Pernah Melamar Kerja di Facebook Namun Ditolak, Sukses Dengan Aplikasi Buatannya
Baca: Sering Mendengkur? Kenali Penyebab, dan Berikut Cara Hilangkan Kebiasaan Mendengkur Saat Tidur
Baca: Ditimpa Musibah Bertubi-tubi, Akhirnya Ruben Onsu dan Sarwendah Putuskan Pindah Rumah
"Pemerintah senantiasa melindungi dan memenuhi hak-hak anak termasuk dalam kepemilikan akte kelahiran anak sehingga dapat menjamin dan memastikan pelayanan administrasi dan lain-lain kepada anak di kemudian hari," katanya lagi.
Hadir dalam kegiatan ini juga sebagai narasumber Dr Lies Rosdianty, MSi, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Kementerian PP-PA Republik Indonesia dan Drs Wendy R Karwur MAP, Sekretaris Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara.(fer)
Berita Populer
Baca: Pintu Jokowi Tertutup, Sosok Ini Bisa jadi Utusan PDIP di Pilpres 2024, Ahok?
Baca: Bupati Nduga: Silakan, Penarikan Anggota TNI-Polri Tak Masalah
Baca: PROFESI Ahok Sekarang Terbongkar, Diluar Dugaan!
Berita Daerah
Baca: DPC PDIP Bolsel Usul Arifin Olii Sebagai Ketua DPRD, Arifin Calon Tunggal, Diusulkan karena Hal Ini
Baca: Sitti Khomaria Marada - Ingin Pariwisata Bolsel Mendunia
Baca: Ekonomi Sulut Triwulan II 2019, Tumbuh 5.48 Persen