Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemenuhan Hak Anak

Semua Anak Berhak Miliki Identitas

Berangkat dari UU No. 23 Tahun 2012 direvisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa negara menjamin pemenuhan hak anak

Penulis: | Editor: Rizali Posumah
istimewa
Kegiatan Advokasi Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran di Hotel Aryaduta Manado, Senin (5/8/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Semua anak apapun kondisinya memiliki hak untuk mendapatkan identitas.

Berangkat dari UU No. 23 Tahun 2012 direvisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa negara menjamin pemenuhan hak anak tanpa diskriminas.

Maka segala yang berkaitan dengan perlindungan hak dan kewajiban anak adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah.

Untuk itu lah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Dinas PP-PA Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Advokasi Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran di Hotel Aryaduta Manado, Senin (5/8/2019).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara Ir Mieke Pangkong MSi, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian PP-PA Republik Indonesia yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Ia berharap agar seluruh peserta sekira 30 orang mewakili SKPD terkait,  termasuk Kementerian Agama Sulut yang diwakili oleh Trenny W Manangkalangi JFT Subbag Inmas agar bisa dimanfaatkan dengan baik.

 "Guna mengimplementasikan kepedulian kita terhadap pemenuhan hak anak perihal kepemilikan akte kelahiran, ini yang sesuai data Dukcapil Sulut Juni 2019 baru mencapai 95,85 % atau 747.337 jiwa di Seluruh Sulawesi Utara," terang Pangkong.

Baca: KISAH Jan Koum yang Pernah Melamar Kerja di Facebook Namun Ditolak, Sukses Dengan Aplikasi Buatannya

Baca: Sering Mendengkur? Kenali Penyebab, dan Berikut Cara Hilangkan Kebiasaan Mendengkur Saat Tidur

Baca: Ditimpa Musibah Bertubi-tubi, Akhirnya Ruben Onsu dan Sarwendah Putuskan Pindah Rumah

"Pemerintah senantiasa melindungi dan memenuhi hak-hak anak termasuk dalam kepemilikan akte kelahiran anak sehingga dapat menjamin dan memastikan pelayanan administrasi dan lain-lain kepada anak di kemudian hari," katanya lagi.

Hadir dalam kegiatan ini juga sebagai narasumber Dr Lies Rosdianty, MSi, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Kementerian PP-PA Republik Indonesia dan Drs Wendy R Karwur MAP, Sekretaris Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara.(fer)

Berita Populer

Baca: Pintu Jokowi Tertutup, Sosok Ini Bisa jadi Utusan PDIP di Pilpres 2024, Ahok?

Baca: Bupati Nduga: Silakan, Penarikan Anggota TNI-Polri Tak Masalah

Baca: PROFESI Ahok Sekarang Terbongkar, Diluar Dugaan!

Berita Daerah

Baca: DPC PDIP Bolsel Usul Arifin Olii Sebagai Ketua DPRD, Arifin Calon Tunggal, Diusulkan karena Hal Ini

Baca: Sitti Khomaria Marada - Ingin Pariwisata Bolsel Mendunia

Baca: Ekonomi Sulut Triwulan II 2019, Tumbuh 5.48 Persen

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved