NEWS
Wanita Digugat Mantan Pacar Rp 400 Juta: Mau Kawin Sama Laki-laki Lain Kembalikan Uang 10 Kali Lipat
Alfridus Arianto menggugat Nona Lin ratusan juta. Nona Lin adalah mantan pacar Alfridus AriantoSang mantan menggugat ganti rugi lebih dari Rp 400 juta
Saat keduanya pacaran baru dua bulan, di akhir Februari 2015 Alfridus mengutarakan niatnya melamar Nona Lin.
Niat itu disampaikan di depan UD Safari Mart di Wairotang.
Saat itu, Nona Lin menolak karena masih berkabung.
Ia juga ingin mempelajari sikap dan perilaku tergugat yang telah memiliki dua orang istri.
"Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat," ujar Marianus.
"Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat."
"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas Marianus.
Sidang dipimpin hakim tunggal Arif Mahardika, S.H, penggugat Alfridus Arianto hadir bersama kuasa hokum, Polikarpus Raga.
Sidang akan dilanjutkan Senin (5/8/2019).
Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet
Jurus perlawanan sedang disiapkan tergugat Fransiska Nona Lin, wanita yang menolak kawin dengan Alfridus Arianto dan diminta ganti rugi Rp 408.250.000.
“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tegas Marianus.
Menurut Marianus, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta berlebihan.
Kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.
Marianus,menyiapkan bukti surat panggilan Polsek Kewapante atas pengaduan Afridus.