Berita Terkini
Tersangka Kasus Cabul Tanggung Jawab & Bersedia Nikahi Korban, Polisi: Sudah Dimediasi
Pelaku diketahui telah mencabuli seorang remaja CP (17) warga Desa Lopana 1 Kecamatan Amurang Timur, hingga hamil 4 bulan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini Kepolisian Sektor ( Polsek) Amurang mengamankan seorang lelaki yang terlibat kasus pencabulan, RK alias Rendy.
Tersangka diketahui telah mencabuli seorang remaja C (17) warga Kecamatan Amurang Timur, hingga hamil 4 bulan.
Tersangka diamankan di Villa Sutan Raja Amurang.
Saat diamankan oleh Tim Polsek Amurang, tersangka tidak melakukan perlawanan sampai dibawa ke kantor Kepolisian.
Terkini, kasus ini akhirnya diselesaikan dengan cara musyawarah.
Pihak kepolisian akhirnya melakukan mediasi antar kedua pihak keluarga, hingga menghasilkan kesepakatan, tersangka siap menikahi korban.
“Sudah dimediasi, dilakukan musyawarah antara kedua pihak kelurga, dan menghasilkan kesepakatan bahwa lelaki RK alias Rendi bersedia menikahi perempuan yang menjadi korban dalam laporan ini,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, saat dikonfirmasi pada Minggu (03/08/2019).
BERITA TERPOPULER: TERUNGKAP Fakta Baru soal Kasus Suntik Gadis 14 Tahu di Kebun, Siapapun Ngajak Pasti Korban Ikut
BERITA TERPOPULER: AKHIRNYA TERUNGKAP Alasan TNI Mutilasi Kasir Indomaret, Berikut Cerita Lengkap Prada DP
Baca: Tenaga Honorer Diatas 35 Tahun, Diangkat jadi PNS? Simak Penjelasan BKN
Kapolsek menjelaskan, kesepakatan tersebut dikuatkan dengan penandatanganan surat pernyataa, bersama oleh kedua pihak beserta saksi, dari masing-masing pihak keluarga, mengetahui Pemerintah Desa Lopana Satu.
"Jadi kasus ini sudah selesai," tegas Suryanto.
Diketahui sebelumnya tersangka dan korban sudah menjalin hubungan dengan status berpacaran.
Menurut pengakuan korban, tersangka merayunya untuk berhubungan layaknya suami istri di dalam mobil.
"Kejadian tersebut sudah sejak bulan Maret lalu. Lepas dari itu, korban tengah hamil 4 bulan dari hasil rayuan," Jelas Suryanto sebelumnya.
Orang Tua korban merasa tak senang dengan perlakuan pelaku, terhadap anak mereka langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Siswa SMA Cabuli Mahasiswi Hingga Melahirkan, Tak Tanggung Jawab Keluarga Lapor Polisi
Seorang siswa berinisial HMK dilaporkan lantaran mencabuli seorang mahasiswi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
HMK merupakan seorang siswa SMA di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Seorang mahasiswi yang menjadi korban yakni berinisial GH (17).
GH dicabuli hingga hamil dan telah melahirkan seorang anak yang saat ini berusia 3 bulan.
Demikian disampaikan SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM (grup tribunmanado.co.id), Kamis (25/07/2019).
BERITA POPULER: Setelah DISUNTIK, Kepala Bocah 3 Tahun Dipenggal 2 Pria Dewasa, Lihat Videonya Saat Dia Digendong!
BERITA POPULER: Kecelakaan Maut Truk Timpa Mobil Tinggalkan Kisah Korban yang Berencana Tunangan Bulan Ini
BERITA POPULER: Intip Rumah Mewah Parto Patrio, Bernuansa Militer hingga Dihiasi Senapan Bak Sarang Mafia
KABAR SELEBRTIS TRIBUN MANADO:
Baca: Ditinggal Suaminya, 3 Artis Ini Dilarang Menikah Lagi, No 1 Sudah 11 Tahun Menjanda
Baca: Farhat Abbas Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Hotman Tegaskan Saya Tidak Takut
Baca: Angel Karamoy Bicara Tentang Hubungannya dengan Jose Purnomo
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N Usfinit, menjelaskan korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi Facebook sejak tahun 2015 lalu.
"Korban dan pelaku berasal dari satu desa yang sama di Kabupaten TTU," papar Usnifiti dilansir dari POS-KUPANG.COM
Hubungan pacaran keduanya dilakukan jarak jauh, sebab pelaku merupakan siswa SMA di Kabupaten TTU dan korban merupakan mahasiswi di Kota Kupang.
Selanjutnya, selama pacaran, pelaku dan korban sering bertemu di rumah keluarga pelaku di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Korban yang datang menggunakan bus antar kota dari Kabupaten TTU beberapa kali berhubungan badan layaknya sepasang suami istri di rumah tersebut.
"Kejadian (pencabulan) terakhir bulan Desember 2018 dan korban diketahui hamil,"
Keluarga yang mengetahui korban hamil lantas bertanya kepada korban.
Korban mengaku telah dihamili pelaku, HMK.
Keluarga korban lalu mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku lalu bersedia untuk bertanggung jawab dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, akan dilakukan pertemuan bersama di bulan Desember 2018.
Namun, sejak Desember 2018 hingga korban melahirkan, pelaku dan keluarganya tak kunjung menunjukkan batang hidungnya.
"Pihak keluarga juga mendengar informasi kalau pelaku telah melarikan diri dan tak ingin bertanggung jawab," ujarnya.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada Selasa (16/07/2019).
"Proses kasus ini sudah sampai tahap penyidikan, korban dan orangtuanya sudah kami BAP," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya. (Rhendiumar/Giolanosetiay/Poskupang)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV: