CPNS 2019
Tenaga Honorer Diatas 35 Tahun, Diangkat jadi PNS? Simak Penjelasan BKN
Pengangkatan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang berumur 35 tahun ke atas tanpa tes
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar informasi pemberitahuan bahwa tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes beredar.
Informasi tersebut disampaikan dalam surat yang diposting di Media Sosial ( Medsos).
Disebutkan dalam surat yang beredar, pengangkatan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang berumur 35 tahun ke atas tanpa tes tersebut dilakukan pemerintah pusat, untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Menpan RB ke BKN Pusat.
Dalam surat pemberitahuan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut, juga disertakan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Benarkah informasi tersebut?
Terkait kabar tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan bantahan.
BERITA TERPOPULER: Kisah KKB Papua Akhirnya Menyerah, Termakan Strategi Sederhana Danjen Kopassus, Cuma Utus 2 Perwira
BERITA TERPOPULER: FPI Dulu Pernah Menjadi Bagian Dari Pasukan Pengamanan, Pernah Bantu Korban Tsunami
BERITA TERPOPULER: Mau Tau Eksekusi Mati Paling Mengerikan di Dunia yang Sudah Terjadi, Ini Penjelasannya
BKN juga mengimbau agar masyarakat selalu mewaspadai informasi-informasi yang tidak bersumber dari lembaga resmi.
"#SobatBKN, lagi-lagi ditemukan surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN.
Anehnya, dalam surat tsb menyertakan nomor ponsel pribadi.
#SobatBKN, jangan sampai tertipu dgn halu para oknum yg menjanjikan diangkat CPNS tanpa tes ya," kata BKN
#1

2#

#3
Honorer kini punya kesempatan memiliki hak yang sama dengan PNS
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) akhir tahun 2018 lalu.