Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Mengaku Setara dengan Yesus, Kelompok Aliran Sesat Timika Diringkus Polisi, Ini Penjelasannya

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan kelompok itu mengganti lambang salib dengan lambang segitiga dalam mengucapkan kalimat sahadat

Editor: Rhendi Umar
tribun jabar
Ilustrasi aliran sesat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah kelompok aliran sesat berkedok ajaran Agama Katolik, diringkus Kepolisian Sektor ( Polsek) Mimika Baru. 

Kelompok ini telah memakai kibat suci Agama Katolik, namun menyimpang jauh dari ajaran sebenarnya.

Polisi sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Salvator Kemeubun, Johanis Kasamol (65), dan David Kanangopme (45)

Salvator merupakan pendiri kelompok ini dan telah masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO).

Johanis merupakan mantan pejabat di lingkup Pemkab Mimika.

Sedangkan, David masih aktif sebagai aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika.

Kelompok ini mengatasnamakan Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi.

BERITA TERPOPULER: TERUNGKAP Fakta Baru soal Kasus Suntik Gadis 14 Tahu di Kebun, Siapapun Ngajak Pasti Korban Ikut

BERITA TERPOPULER: AKHIRNYA TERUNGKAP Alasan TNI Mutilasi Kasir Indomaret, Berikut Cerita Lengkap Prada DP

Baca: Tenaga Honorer Diatas 35 Tahun, Diangkat jadi PNS? Simak Penjelasan BKN

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan kelompok itu mengganti lambang salib dengan lambang segitiga dalam mengucapkan kalimat sahadat.

Kemudian, mereka mempercayai Salvator sebagai nabi.

Sebab, Salvator mengakui kepada pengikutnya bahwa dirinya sebagai putra api dan roh yang setara dengan Yesus Kristus di Agama Katolik.

"Kelompok ini hadir di Timika sejak tahun 2010 lalu. Awalnya kelompok ini mengajarkan ajaran yang sama dengan Agama Katolik. Namun, lama kelamaan kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik," kata Agung didampingi Kapolsek Mimika Baru AKP P Ida Wayramra, dan Kanit Reskrim Ipda Andi Suhidin, Sabtu (3/8/2019).

Sebelum menetapkan pengikut kelompok ini sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kasi Urusan Agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten Mimika.

Tersangka saat menyesali perbuatannya ketika polisi menggelar press release kasus penodaan agama, Sabtu (3/8/2019)
Tersangka saat menyesali perbuatannya ketika polisi menggelar press release kasus penodaan agama, Sabtu (3/8/2019) (IRSUL PANCA ADITRA)

Termasuk melakukan klarifikasi dengan Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM.

Kelompok ini diamankan pada Minggu (28/7/2019) di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru, setelah kepolisian mendapat laporan masyarakat.

Di tempat tersebut diamankan 1 meja kayu berbentuk segitiga warna cokelat, 2 spanduk bergambar cakra bertuliskan putra api dan roh, 1 spanduk bertuliskan cakra delapan, 2 bingkai bergambar hati malaikat bumi bertuliskan putra api, dan 4 bingkai pedoman petunjuk arah hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved