Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Adha

Idul Adha 2019 - Berikut Hal-hal yang Terlarang dan Disunahkan Untuk Dilakukan

Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1440 Hijriah telah ditetapkan pemerintah melalui sidang isbat di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Editor: Rizali Posumah
aboutislam.net
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1440 Hijriah telah ditetapkan pemerintah melalui sidang isbat di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Dari hasil sidang isbat tersebut ditetapkan Idul 10 Dzulhijah 1440 Hijriah jatuh pada hari Minggu 11 Agustus 2019.

"Dengan demikian, maka 10 Zulhijah Idul Adha jatuh pada Ahad, 11 Agustus 2019," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin sebagaimana yang diberitakan Kompas.com.

Diketahui, sidang isbat ini dihadiri perwakilan Majelis Ulama Indonesia, duta besar negara sahabat, anggota Komisi VIII DPR, serta pejabat dari Mahkamah Agung.

Selan itu hadir pula instansi-instannsi seperti Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kemudian, ada perwakilan dari Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, pakar ilmu falak dari ormas-ormas Islam, pejabat Kementerian Agama serta Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama juga menghadiri sidang isbat awal Zulhijah 1440 Hijriah.

Baca: Istana Presiden Juga Goyang Diguncang Gempa

Baca: Cerita Pilot Wanita Pertama dari Papua: Papa dan Mama di Surga Pasti Senang

Baca: Puasa Sebelum Idul Adha 2019, Jadwal Puasa Tarwiyah-Arafah Serta Keutamaannya Menurut Baginda Rosul

Salah satu hal yang membedakan antara hari raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah hewan kurban.

Segala persiapan menyambut hari kurban ini tentunya sudah mulai disiapkan, yakni mulai dari mempersiapkan uang untuk membeli hewan yang akan diqurbankan di hari raya Idul Adha.

Dalam berkurban, kita harus mengetahui beberapa pemahaman tentang tata cara berkurban dan hal-hal tentang berkurban dengan benar.

Di Indonesia ternyata pemahaman tentang tata cara pelaksanaan ibadah kurban masih banyak yang keliru, bahkan masih banyak yang belum memahaminya.

Bupati OKU Timur HM Kholid MD saat menyerahkan sapi Qurban pemerintah daerah kepada masyarakat, Senin (12/9/2016). (SRIPOKU.COM/EVAN HENDRA)

Dilansir dari akun YouTube Tafaqquh Video, Ustaz Abdul Somad mengatakan jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijah, maka disarankan jangan memotong beberapa rambut di tubuh.

"Kamu mau berkurban, jangan potong kumis, jangan cukur kumis, jangan cukur jenggot, jangan pangkas rambut dan jangan potong kuku dari sejak tanggal 1-10 Djulhijah," katanya

Meski begitu, kata Ustaz Abdul Somad, hukumnya tidak diwajibkan, melainkan sunnah.

Untuk itu, jangan sampai hadist itu dibacakan pada orang lain tapi tidak dijelaskan bahwa hukumnya sunnah.

"Jangan disampaikan hadistnya saja, jelaskan hukumnya, jangan yang dimaksud haram atau makruh, wajib atau sunnah, hukumnya sunnah, untuk memotong rambut dan kuku ini," jelasnya.

Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan, pelajaran yang diambil dari sunnah tersebut yakni terapi.

"Dari tanggal 1-10 mulai panjang janggut dan kumis, kuku mulai panjang, maka pagi tanggal 10, setelah memotong hewan kurban kemudian memotong kuku, merapikan kumis dan janggut, kemudian setelah itu dengan semangat baru, kuku baru, janggut baru, kumis baru, ini terapi," katanya.

"Kalau bapak mau buat silahkan, andai tidak mampu tidak apa-apa. Tapi perbuatan ini baik," tandasnya.

 Ada tiga hal yang beliau sorot yaitu tentang jumlah qurban per-orang, memakan daging qurban dan pembayaran ongkos penyembelihan dengan kulit hewan qurban.

 

Berita Populer

Baca: Suntik Gadis 14 Tahun di Kebun, Pemuda Asal Dumagin Dilaporkan ke Polisi

Baca: 4 Selebritis Indonesia Ini Mantap Nikahi Artis Internasional, Suami No 2 Vokalis Band Legendaris

Baca: Syahrini Ulang Tahun, Begini Potret Pesta Ulang Tahunnya yang Dihadiri Luna Maya

1. Jumlah Kurban

Persoalan pertama yang beliau luruskan adalah tentang jumlah qurban. Ada pemahaman yang berkembang di masyarakat, satu orang wajib berkurban dengan satu ekor kambing.

Apabila dalam sebuah keluarga ada lima orang anak, maka menjadi genap tujuh orang sehingga wajib berkurban dengan 1 ekor sapi (konversi dari 7 ekor kambing).

Jika tidak mampu, maka bisa berqurban dengan kambing dahulu, misal tahun ini mampu 1 ekor kambing atas nama istri, tahun depan atas nama anak, demikian seterusnya hingga seluruh anggota keluarga sudah dijatah per 1 ekor kambing.

"Ini hal keliru! Qurban berbeda dengan Aqiqah dan Zakat Fitrah yang dihitung perorang. Qurban hitungannya perkeluarga bukan perorang.

Ketika nabi Ibrahim AS hendak sembelih Ismail, diganti dengan 1 ekor kambing oleh Allah SWT, padahal Ibrahim beserta 2 istri dan 2 anak harusnya lima ekor.

Demikian juga Nabi Muhammad SAW, berkurban dengan 2 kambing. Pada kambing pertama beliau berkata 'Bismillah atas nama Muhammad dan keluarga Muhammad'.

Lalu pada kambing kedua beliau berkata 'Atas namaku dan ummatku'. Padahal berapa jumlah istri dan anak serta umat beliau?" kata Syeikh Ali menjelaskan.

"Kewajiban itu tidak lebih dari 1 ekor kambing. Jika mampu 1 sapi atau 1000 sapi silahkan, karena tidak ada larangan atas kemampuan.

Misalnya seorang bapak dengan seorang anak berqurban dengan 1 kambing, sah. Dengan 1 sapi silahkan.

Seorang bapak dengan 4 orang istri dan masing-masing 10 orang anak hendak berqurban, wajib dengan 1 kambing saja untuk 45 orang sekeluarga.

Jika mampu 1000 kambing atau 1000 sapi, boleh, silahkan," lanjut Syeikh menambahkan penjelasannya.

Tentang nama-nama yang disebut saat penyembelihan, Syeikh Ali mengatakan tidak ada kewajiban atas hal tersebut.

Karena hakikatnya menyebut atas nama keluarga sudah mencakup seluruh anggota keluarga termasuk orang tua yang sudah meninggal dunia.

"Bismillah atas namaku dan keluarga. Tidak perlu membawa nama-nama. Atas namaku dan keluarga sudah termasuk orang tua yang meninggal. Ada sebagian ulama membolehkan, kalau kita mampu dan mau khusus, kambing atas nama orang tua, tidak masalah. Kalau tidak mampu, maka 1 ekor sudah termasuk keluarga dan orang tua kita. Ini adalah salah satu sedekah yang berguna bagi orang tua yang meninggal di keluarga kita," katanya.

2. Makan Daging Kurban

Persoalan kedua yang beliau sorot adalah sunnah yang mulai hilang yaitu banyak yang tidak mau makan dari hasil qurban.

Sebagian besar masyakarat tidak mau memakan daging qurban dengan alasan ingin disedekahkan semua untuk fakir miskin.

"Padahal ini adalah sunnah Rasul seperti dalam aqiqah. Rasululullah membagi qurban menjadi tiga, pertama dihadiahkan kepada orang kaya untuk silaturrahim, kedua disedekahkan untuk orang miskin, dan yang ketiga untuk diri sendiri. Bahkan Rasulullah SAW sebelum shalat 'Ied berpuasa, lalu membatalkannya sesudah shalat dari hasil sembelihan hewan qurban," kata Syeikh Ali.

Beliau menekankan bahwa daging qurban yang ingin disedekahkan semua tidak masalah, namun mengajak jamaah agar sesekali menghidupkan sunnah Rasul dengan memakan daging qurban.

3. Pembayaran dengan Kulit dan Kepala

Persoalan ketiga yang beliau sorot adalah maraknya pembayaran ongkos penyembelihan hewan qurban dengan kulit dan kepala, padahal tidak dibenarkan.

"Tidak boleh pembayaran hasil sembelihan dari kulitnya. Banyak tukang sembelih datang, ketika kita tawarkan untuk sembelih dan tanya berapa, 'ndak papa kasi aja kulitnya sama kepalanya'. Jangan anda setuju dan terima," kata beliau menegaskan.

"Qurban itu lillahi ta'ala bukan jual beli. Kalau sudah dijual berarti bukan qurban karena tidak lillahi ta'ala," tambahnya.

Beliau memberikan jalan keluar dengan terlebih dahulu menjelaskan akad awal dengan tukang sembelih terutama berapa ongkos atau biaya yang diminta.

Sedangkan kulit dan kepala bisa diberikan sebagai hadiah.

"Ijab kabul. Tentukan, misal ongkos sembelihan 50 ribu. Jika setuju, selesai! Jika sesudah penyembelihan kita berikan ongkosnya dan tambahkan kulit dan kepala sebagai hadiah, tidak masalah. Tetapi bukan untuk bayar sembelihan. Jadi harus dibedakan," kata beliau.

Beliau juga menegaskan bahwa amalan ibadah qurban bisa tidak diterima Allah, jika sebagian dari hasil sembelihan dijadikan pembayaran atau ongkos.

Berita Terkait

Baca: Puasa Sebelum Idul Adha 2019, Jadwal Puasa Tarwiyah-Arafah Serta Keutamaannya Menurut Baginda Rosul

Baca: Dinas Pertanian Sebarkan Surat Periksa Hewan Kurban Jelang Hari Raya Idul Adha

Baca: Hari Raya Idul Adha jatuh pada Hari Ahad, 10 Dzulhijjah 1440 Hijriah

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Idul Adha 2019, Berikut Sunah-sunah dan Larangan Sebelum Berkurban oleh Ustaz Abdul Somad.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved