Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Wanita Ini Digugat Pacarnya, Mau Kawin Dengan laki-laki Lain, Harus Kembalikan Uang 10 Kali Lipat

Enggan bertunangan, Fransiska Nona Lin digugat pacarnya Alfridus Arianto.Fransiska digugat harus membayar ganti rugi uang sebesar Rp 408.250.000,-.

Kolase Tribun Manado/(POS KUPANG/EUGINIUS MOA)
Tergugat Fransiska Nona Lin, didampingi kuasa hukum Marianus Mo’a, S,H.M.H, mengikuti sidang di Pengadilan Negri Maumere, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019). 

Ia juga ingin mempelajari sikap dan perilaku tergugat yang telah memiliki dua orang istri.

‘Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat. Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas Marianus.

Sidang dipimpin hakim tunggal Arif Mahardika, S.H, penggugat Alfridus Arianto hadir bersama kuasa hokum, Polikarpus Raga. Sidang akan dilanjutkan Senin (5/8/2019).

Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet

Jurus perlawanan sedang disiapkan tergugat Fransiska Nona Lin, wanita yang menolak kawin dengan Alfridus Arianto dan diminta ganti rugi Rp 408.250.000.

“Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat. Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas kuasa hukum tergugat, Fransiska Nona Lin, Marianus Mo’a, S.H,M.H, dalam jawaban sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Jumat (2/8/2019) pagi.

Sidang dipimpin hakim tunggal Arif Mahardika, S,H, Marianus membacakan jawaban tergugat setebal lima halaman kertas HVS menegaskan, Nona Lin akan menuntut Alfridus atas air minum yang disuguhkan dan WC yang digunakanya.

“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tegas Marianus.

Menurut Marianus, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta berlebihan. Kliennya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.

Marianus,menyiapkan bukti surat panggilan Polsek Kewapante atas pengaduan Afridus. Surat somasi dari kuasa hukum Alfridus.

Somasi itu tidak ditanggapi karena ia merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak perjanjian lisan atau tertulis dengan penggugat.

Sidang lanjutan pekan depan, juga disiapkan tiga orang saksi yakni, Fortasius Sulunco.

Ia mengetahui sekali kedatangan Alfridus ke kediaman Nona Lin. Ia juga mengetahui kunjungan Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7 Januari 2019 yang meminta Non Lin menyambung pacaran dengan Alfridus, namun ditolak.

Ketua RT ini datang lagi 14 Januari 2019.

Saat itu ia gagal bertemu Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada keluarga supaya Non Lin memutuskan hubungan dengan Alfridus bila tidak ingin dilaporkan ke polisi.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved