Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2019

Tenaga Honorer Diatas 35 Tahun, Diangkat jadi PNS? Simak Penjelasan BKN

Pengangkatan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang berumur 35 tahun ke atas tanpa tes

Editor: Rhendi Umar
http://jateng.tribunnews.com/2019/02/13/link-dan-syarat-lengkap-pppk-2019-p3k-tahap-i-pendaftaran-sscanbkngoid-12-17-februari-2019
Seleksi PPPK & CPNS 2019 

Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini,  tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan.

Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 ini juga membuka peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K/PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

BERITA POPULER: Kekasihnya Meninggal, Prada DP Makan Jeruk, Buah Itu Dia Beli di Pasar Bersama Gergaji Alat Mutilasi

BERITA POPULER: Suara Teriakan Terdengar Saat Prada Deri Permana Tiba di Pengadilan Militer, Dia Dikawal Ketat

BERITA POPULER: Ini Gejala Kanker Glioblastoma yang Diderita Agung Hercules, Penyebarannya Cepat

KABAR SELEBRITIS:

Baca: Syahrini Ulang Tahun, Begini Potret Pesta Ulang Tahunnya yang Dihadiri Luna Maya

Baca: Intip Rumah Mewah Jennifer Jill, Diurus 25 ART hingga Habiskan Biaya Listrik Rp 40 Juta per Bulan

Baca: Ussy dan Andhika Bongkar Masa Lalu Gading Marten, Suka Sama Cewek Selalu Terlihat Bodoh

Rekrutmen dibuka pertengahan Agustus 2019

Tahun 2019 ini, pemerintah akan kembali mengadakan rekrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK 2019.

Meski belum dibuka, pertanyaan apakah seorang pelamar pelamar bisa ikut seleksi P3K/PPPK dan CPNS mulai ditanyakan sejumlah calon pelamar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved