Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Premi Restrukturisasi Himpun Rp 271 Triliun

Peraturan Pemerintah (PP) terkait premi restrukturisasi perbankan saat ini sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kontan.co.id
Petugas menghitung pecahan 100 ribu rupiah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) terkait premi restrukturisasi perbankan saat ini sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan. Setelah berlaku, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan dana yang terkumpul dari pembayaran premi tersebut bisa lebih dari Rp 271 triliun.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada KONTAN mengatakan, target dana resolusi (resolution fund) yang dikumpulkan dari Premi PRP sebesar 2% dari PDB nasional pada 2017.  Pada tahun tersebut produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai Rp 13.587,21 triliun.

Baca: Olly Timbang 12 Kursi Ketua DPRD

Untuk menghimpun dana restrukturisasi tersebut, industri perbankan harus membayar premi PRP dengan besaran 0,004% hingga 0,0007% dari total aset bank.

Kelak premi ini akan diklasifikasikan berdasarkan rentang aset bank. Misalnya, bank dengan aset di bawah Rp 1 triliun yang termasuk Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1 dan bank perkreditan rakyat (BPR) akan dibebani sebesar 0%.

“Untuk mencapai target dana tadi pembayaran premi akan berlaku selama 30 tahun, dengan pembayaran yang dicicil, tidak langsung. Tapi nanti jelasnya kita tunggu regulasinya diresmikan saja,” ujar Halim.

Baca: Jokowi Restui Rekrut Rektor PTN dari Luar Negeri

Pungutan baru bagi bank ini merupakan turunan dari ketentuan UU 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam ketentuannya negara harus membentuk dana resolusi untuk membiayai upaya penyehatan bank yang gagal secara sistemik.

Menurut Direktur Bank Central Asia (BCA) Santoso Liem, bank sudah membayar premi penjaminan. Menurut dia sebaiknya tidak dinaikkan (atau ditambah). Sebab bank sistemik sudah ada ketentuan agar pemilik-pengendali yang harus top-up ekuitas dan dana bila bank dalam kesulitan. 

  

Pungutan bagi Perbankan

 
Jenis Pungutan

 
Besar Pungutan

 
Frekuensi

 
Iuran OJK

 
0,045% aset

 
Per tahun

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved