Dugaan Suap BHS
OTT Direktur Keuangan, Staf PT Inti Serahkan Duit Hampir Rp 1 M ke Supir di Pusat Perbelanjaan
KPK mengungkapkan kronologi penangkapakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Tbk Andra Agussalam
Baca: Bahaya, Jangan Mandi di Waktu Ini, Berisiko Mengalami Kematian Mendadak
Baca: Kasus Pembunuhan Kasir Indomaret, Dipicu Hal Sepele, 2 Kali Bersetubuh Sebelum Coba Dibakar
Baca: Syahrini Ulang Tahun, Begini Potret Pesta Ulang Tahunnya yang Dihadiri Luna Maya
Esoknya, Kamis, 1 Agustus 2019, lanjut Basaria, pada pukul 09.00 WIB, Wisnu Raharjo dan Marzuki Battung datang berturut-turut ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan tim KPK.
"Selanjutnya, pukul 15.00 TSI (Tedy Simanjuntak) memenuhi permintaan KPK untuk datang ke tim dan kemudian dibawa ke Gedung KPK," pungkas Basaria.
Sebagai penerima suap, Andra Agussalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II
Baca: Update Klasemen Piala AFF U-15 2019 - Di Atas Vietnam, Posisi Indonesia Tak Aman
Baca: Sejarah Sepak Bola Hari Ini - Sergio Echigo Asal Jepang Menciptakan Dribel Elastico atau Flip Flap
Baca: Hebat Sebagai Pemain dan Pelatih, Solksjaer Belajar Taktik Sepakbola dari Game Ini