Fera Oktaria Ganti Sandi HP, Pemicu Prada DP Bunuh Korban, Sebelumnya Berhubungan 2 Kali
Kasus pembunuhan yang melibatkan oknum petugas dengan karyawan satu mini market ini terus menjadi perhatian publik, hingga memasuki persidangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, PALEMBANG - Kasus pembunuhan yang melibatkan oknum petugas dengan karyawan satu mini market ini terus menjadi perhatian publik, hingga memasuki persidangan.

Apalagi fakta-fakta terkait kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21) mulai terkuak.
Dikutip dari Kompas, pembunuhan sadis yang dilakukan Prada DP terhadap pacarnya, Fera Oktaria (21) terungkap di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2019).
Dalam persidangan dengan agenda tuntutan tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca: Zodiak Cinta Besok Sabtu 3 Agustus 2019: Libra Bernostalgia, Scorpio Tak Perlu Buru-Buru
Baca: Ini Kronologi Kasus Pemuda Suntik Gadis 14 Tahun di Kebun Hingga Dilaporkan ke Polisi
Baca: Perusakan Kaca Pos Satpam Rumah Menteri Susi Terjadi Pukul 00.50 WIB, Bukan Kali Pertama
Mayor D Butar Butar dalam dakwaannya menyebut, Prada DP diketahui telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Fera Oktaria.
Di mana, Prada DP menduga jika korban telah memiliki hubungan dengan pria lain.
Kecurigaan itu membuatnya kalap hingga memutuskan untuk kabur dari tempat pendidikan kejuruan infanteri di Baturaja pada 3 Mei 2019 lalu.Menantang Pasukan TNI, Ternyata Masih Sangat Belia, Bau Kencur dan Belum Genap Berusia 2 Dasawarsa
Setelah kabur, Prada DP langsung menuju ke Palembang dan menghubungi korban Fera untuk bertemu.
"Selama di Palembang terdakwa tinggal bersama saksi lain di sebuah rumah kos. Sembari menghubungi korban melalui pesan singkat," kata Mayor D Butar Butar dalam persidangan.

Setelah itu, Prada DP mengirimkan pesan kepada Fera untuk minta jemput di kawasan Kertapati Palembang.
Korban pun akhirnya menjemput terdakwa di lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor.
Keduanya lalu menuju ke kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dan menginap dilokasi kejadian.
Prada DP dan Fera sempat melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali ketika berada di dalam kamar penginapan.
Namun, keduanya terlibat keributan karena ponsel Fera dalam kondisi terkunci.
"Terdakwa dan korban sempat sepakat untuk membuat sandi ponsel adalah tanggal hari jadian mereka yakni 091914. Namun, setelah dicek terdakwa sandi itu berubah," ujar Oditur.