Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Bupati Yasti Hentikan Operasional Perusahaan Pasir Besi, Tak Berizin, Ganggu Pengerjaan Bandara

Bupati Bolaang Mongondow Yasti Supredjo geram dengan ulah perusahaan tambang pasir besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Tribun manado/Arthur Rompis
Bupati Yasti Hentikan Operasional Perusahaan Pasir Besi 

Yasti Hentikan Operasional Perusahaan Pasir Besi, Tak Berizin, Ganggu Pengerjaan Bandara

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Bolaang Mongondow Yasti Supredjo geram dengan ulah perusahaan tambang pasir besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.

Pasalnya perusahaan itu tidak berizin. Sudah begitu, operasionalnya mengganggu pengerjaan Bandara Udara Loloda Mokoagow.

Begitu tiba di lokasi untuk melakukan sidak, Kamis (1/8/2019) sore, Yasti langsung marah - marah.

"Aktivitas ini tidak berizin, saya minta untuk stop dulu," kata Yasti.

Seorang yang mengaku pelaksana kena damprat Yasti.

Ia coba berdebat. Namun argumen Yasti membuatnya tergagap.

BERITA POPULER:

> Tiga Hari Tak Pulang Rumah, Siswi SMA Ini Ditemukan di Penginapan Bersama Seorang Pria

> Merampok Lalu Merudapaksa, Ditangkap Coba Melawan Petugas, Kedua Kaki Pria Ini Ditembak

> Kasus Mutilasi Kasir Indomaret oleh Prada DP, Dipicu Hal Sepele, 2 Kali Bersetubuh Sebelum Dibakar

"Saya sudah cek di provinsi, ini tidak berizin, kalau ada izinnya silahkan tampal di depan," kata dia.

Yasti lantas memerintahkan kepada Camat setempat untuk memalang kendaraan truk yang mengangkut material pasir.

"Jangan ada mobil keluar dari sini, kecuali kosong," katanya.

Sambil melangkah menuju depan perusahaan, ia terus saja mengeluarkan kemarahannya.

Subscribe Youtube Tribun Manado:

"Bandara sudah mau dibangun, masih saja ini beroperasi," kata dia.

Tiba di depan perusahaan, Yasti kembali lagi memuntahkan amarahnya.

Sebut dia, perusahaan itu dulunya memang hanya punya surat keterangan.

"Dulunya ini punya surat keterangan, bukan izin, dan itu sudah berakhir," katanya.

Yasti lantas meminta ponselnya dari ajudan. Ia kemudian menghubungi pihak Polres.

Dia minta aparat segera mem-police line perusahaan tersebut.

KABAR ARTIS DAN TOKOH:

> Pihak Rey Utami Ajukan Penangguhan Penahanan, Fairuz A Rafiq: Aku Butuh Keadilan

> Jadwal Konser dan Fan Meeting K-Pop di Indonesia Agustus 2019, dari Siwon Suju Hingga GFRIEND

> Rudy Salim, Miliarder Muda yang Hanya Lulusan SMA, 2 Kali Drop Out dari Kampus hingga Dihukum Ortu

"Ini sudah pernah di police line tapi ulang lagi," kata dia.

Dan Yasti menanti sampai polisi tiba dan menyaksikan police line.

Itu memakan waktu cukup lama. Setelah itu baru ia pulang.

Kepada tribunmanado.co.id, Yasti mengatakan, izin perusahaan PT Indah Sari habis Juli tahun 2017.

"Perusahaan kemudian mengajukan perpanjangan izin ke provinsi tapi tidak dikabulkan," beber dia.

Ungkap Yasti, Desember 2017, keluar surat keterangan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan hingga bulan April.

"Karena daerah ini mau jadi bandara, land clearing area mulai Senin depan, dan perusahaan ini masih saja beroperasi," kata dia.

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO:

Takutnya jika perusahaan itu masih beroperasi akan mengganggu penyerapan anggaran bandara.

"Kami sudah berjuang hingga presiden untuk pembangunan bandara ini, perusahaan ini adalah salah satu obstacle yang musti dibereskan sebelum kita bangun bandara," kata dia.

Dikatakan Yasti, pihaknya hanya menghentikan operasi perusahaan Wewenang untuk menutup ada di provinsi.

"Jika masih juga beroperasi kami akan lapor polisi agar ditindak," kata dia.

Sejumlah warga setempat juga geram dengan ulah perusahaan tersebut.

Yusen salah satu warga mengaku sudah menegur pimpinan perusahan itu. "Tapi mereka tak mau gubris," kata dia. (art)

KABAR SULUT UNITED:

> Laga Kandang Sulut United Jamu PSIM Yogyakarta Harus Pindah ke Bali, ini Penjelasannya

> Sulut United Bertolak ke Bali, Fokus Laga Menjamu PSIM Yogyakarta

> Eksel Cs Tumbang 2-0 dari Persis Solo di Madiun, Sulut United Turun Peringkat

LIKE FACEBOOK TRIBUN MANADO:
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved