Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Bupati Yasti Hentikan Operasional Perusahaan Pasir Besi, Tak Berizin, Ganggu Pengerjaan Bandara

Bupati Bolaang Mongondow Yasti Supredjo geram dengan ulah perusahaan tambang pasir besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Tribun manado/Arthur Rompis
Bupati Yasti Hentikan Operasional Perusahaan Pasir Besi 

Sebut dia, perusahaan itu dulunya memang hanya punya surat keterangan.

"Dulunya ini punya surat keterangan, bukan izin, dan itu sudah berakhir," katanya.

Yasti lantas meminta ponselnya dari ajudan. Ia kemudian menghubungi pihak Polres.

Dia minta aparat segera mem-police line perusahaan tersebut.

KABAR ARTIS DAN TOKOH:

> Pihak Rey Utami Ajukan Penangguhan Penahanan, Fairuz A Rafiq: Aku Butuh Keadilan

> Jadwal Konser dan Fan Meeting K-Pop di Indonesia Agustus 2019, dari Siwon Suju Hingga GFRIEND

> Rudy Salim, Miliarder Muda yang Hanya Lulusan SMA, 2 Kali Drop Out dari Kampus hingga Dihukum Ortu

"Ini sudah pernah di police line tapi ulang lagi," kata dia.

Dan Yasti menanti sampai polisi tiba dan menyaksikan police line.

Itu memakan waktu cukup lama. Setelah itu baru ia pulang.

Kepada tribunmanado.co.id, Yasti mengatakan, izin perusahaan PT Indah Sari habis Juli tahun 2017.

"Perusahaan kemudian mengajukan perpanjangan izin ke provinsi tapi tidak dikabulkan," beber dia.

Ungkap Yasti, Desember 2017, keluar surat keterangan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan hingga bulan April.

"Karena daerah ini mau jadi bandara, land clearing area mulai Senin depan, dan perusahaan ini masih saja beroperasi," kata dia.

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO:

Takutnya jika perusahaan itu masih beroperasi akan mengganggu penyerapan anggaran bandara.

"Kami sudah berjuang hingga presiden untuk pembangunan bandara ini, perusahaan ini adalah salah satu obstacle yang musti dibereskan sebelum kita bangun bandara," kata dia.

Dikatakan Yasti, pihaknya hanya menghentikan operasi perusahaan Wewenang untuk menutup ada di provinsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved