Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerkosaan

Ayah Kandung Setubuhi Anak Kandung hingga 50 Kali, Polisi: Orang Tua Bejat

Perkosaan diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak anak perempuannya berusia 16 tahun di tahun 2015

Editor: Rhendi Umar
Internet
Ilustrasi pemerkosaan 

"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.

SS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus lebih parah

Sebagai seorang ayah, Muslimin benar-benar berperilaku tak senonoh.

Pria 39 tahun yang tinggal di Sedati, Sidoarjo ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Saat ini, anak kandungnya yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMK itu sedang hamil delapan bulan. Kini, putrinya itu mengandung cucunya dari hasil kebejatannya sendiri.

"Iya pak, saya yang melakukan," jawab bapak dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Rabu (31/7/2019).

Dia ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara setelah ada laporan terkait perbuatan bejatnya.

Muslimin dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2012 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Baca: Olahraga Rutin Bantu Atasi Sakit Kepala Kronis, Tapi Jangan Lakukan Saat Migrain

Baca: Bus Sarat Penumpang Tabrak Bom, 28 Orang Tewas

Baca: Kerap Jadi Penanda Pesta Pernikahan, Ini Makna dan Fakta Janur Kuning

Baca: Risiko Terkena Diabetes Tinggi, Bekerja Lembur Bukan Gaya Hidup Sehat

Baca: Cerita Wartawan Serambi Indonesia Pasca Dugaan Rumahnya Dibakar

Baca: Polisi Temukan Korek Api di Rumah Terbakar Milik Wartawan

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan keji terhadap anak kandungnya itu sudah berulang kali dilakukan tersangka selama bertahun-tahun.

"Korban dipaksa melayani hubungan badan sejak 2017 lalu, atau ketika korban masih berusia 15 tahun. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya terungkap," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Aksi cabul itu selalu dilakukan di rumah, ketika istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah.

Korban yang berusaha menolak atau melawan selalu takut lantaran diancam oleh pelaku.

"Jika menolak, korban diancam tak diberi uang jajan dan akan dipukuli oleh pelaku, sehingga korban hanya bisa menurut, melayani nafsu bejat ayah kandungnya," pungkas Zain.

KLIK TAUTAN AWAL DI TRIBUNJAMBI.COM

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved