Berita Kriminal
Oknum Guru Ini Rudapaksa Siswinya di dalam Kelas, Pelaku Mengaku Sudah 7 Kali
Alih-alih membantu mengantarkan masa depan muridnya menjadi lebih baik, oknum guru itu justru tega menghancurkan masa depan siswinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di negara mana pun di dunia, guru menjadi teladan yang baik bagi murid.
Namun, tidak bagi oknum guru di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ini.
Kelakuan oknum guru ini sama sekali tidak mencerminkan pribadi seorang pendidik.
Alih-alih membantu mengantarkan masa depan muridnya menjadi lebih baik, oknum guru itu justru tega menghancurkan masa depan siswinya.
Sebut saja Bunga (14).
Padahal tiga tahun lagi oknum guru ini memasuki masa purna.
• Baca: Siswi Kelas 2 SMP Ini Dirudapaksa Kakak Kelas, Hasil Visum Ada Luka Robek di Alat Vital
• Baca: UDAR Wanita Dirudapaksa di Tempat Ibadah, Dicekoki Miras hingga Kepergok Warga
Bukannya menyiapkan masa pensiun dengan kegiatan positif, oknum guru yang diketahui menduda ini justru semakin menggila.
Sungguh malang nasib Bunga.
Ia yang harus menjalani hidup keras karena tidak punya ayah alias yatim harus terenggut kehormatannya.
Oknum guru itu pun telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar.
Ia diduga telah menyetubuhi muridnya yang masih di bawah umur.
Gadis asal Karanganyar Kebumen, disetubuhi oleh oknum guru yang tak lain adalah wali kelasnya.
Wali kelas tak ubahnya orang tua bagi para siswanya.
Parahnya, bukan sekali saja tindakan bejat itu dilakukan ke siswinya.
• Baca: Kisah Asmara Ahok dengan Puput, Sang Anak Tanya Kenapa Pilih yang Muda, Ahok Jawab Blak-blakan
• Baca: Kisah Cinta Guru dan Siswi, Cinta Bersemi di Kantin Sekolah, Terbongkar Berkat Hilangnya Barang Ini
Polisi menciduk guru sekolah dasar di Kabupaten Kebumen, Selasa (16/07/2019) sekitar pukul 12.00 WIB .
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir saat konferensi pers mengatakan, sang guru yang kini berstatus sebagai tersangka dilaporkan oleh ibu korban.
"Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka melakukan tindakan asusila kepada muridnya sebanyak tujuh kali," kata AKP Mawakhir saat konferensi pers, Selasa (30/07/2019).
Ironisnya, tindakan keji itu dilakukannya di dalam kelas yang menjadi tempat menimba ilmu.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan mengeluarkan siswinya dari sekolah jika berani melaporkan perbuatannya itu.
Bunga memang lebih sering berada di dalam kelas.
Saat teman-temannya memanfaatkan waktu istirahat untuk ke kantin dan menghamburkan uang, ia memilih menggunakan waktu luangnya untuk belajar.
Keterbatasan ekonomi orang tua jadi alasan Bunga memilih lebih lama berada di dalam kelas.
• Baca: Minta FPI Cari Negara Lain: Begini Argumentasi Menteri Pertahanan
• Baca: (VIDEO) Istri Pergoki Suami Rudapaksa Putri Kandung, Kedua Kalinya, Histeris sampai Pingsan
Siapa nyana, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi bejatnya kepada korban yang sudah tidak punya bapak alias yatim ini.
Perbuatannya itu dilakukan pada Bulan Februari dan Maret 2018 silam.
Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya.
Selanjutnya cerita itu diteruskan ke ibunya.
Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.
Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.
Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(Tribunjateng.com/Khoirul Muzaki)
BERITA TERPOPULER :
Baca: Sebelum Gempur KKB Papua, Komandan TNI AD Bermimpi Aneh, Maknanya Kematian
Baca: Bahaya, Jangan Mandi di Waktu Ini, Berisiko Mengalami Kematian Mendadak
Baca: 5 Pemicu Penyakit Kanker Paru-paru yang Renggut Nyawa Mantan Bupati Ichsan Yasin Limpo
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas.