Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Oknum Guru Ini Rudapaksa Siswinya di dalam Kelas, Pelaku Mengaku Sudah 7 Kali

Alih-alih membantu mengantarkan masa depan muridnya menjadi lebih baik, oknum guru itu justru tega menghancurkan masa depan siswinya.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Oknum Guru Ini Rudapaksa Siswinya di dalam Kelas, Pelaku Mengaku Sudah 7 Kali 

Aksinya terbongkar ketika korban menceritakan perbuatannya kepada temannya.

Selanjutnya cerita itu diteruskan ke ibunya.

Di hadapan polisi, sang guru yang sudah menduda 9 tahun hanya tertunduk dan menyesali perbuatannya.

Tersangka yang tiga tahun lagi akan memasuki masa purna, harus mendekam di balik jeruji besi penjara.

Tersangka dijerat dengan Padal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Korban diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

 (Tribunjateng.com/Khoirul Muzaki)

BERITA TERPOPULER :

Baca: Sebelum Gempur KKB Papua, Komandan TNI AD Bermimpi Aneh, Maknanya Kematian

Baca: Bahaya, Jangan Mandi di Waktu Ini, Berisiko Mengalami Kematian Mendadak

Baca: 5 Pemicu Penyakit Kanker Paru-paru yang Renggut Nyawa Mantan Bupati Ichsan Yasin Limpo

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved