Lakukan Pinjaman Online, Orang Ini Sampai Diiklankan 'Siap Digilir' Karena Telat Bayar
YI mengajukan pinjaman ke fintech Incash sebesar Rp 1 juta. Namun, uang yang dia terima hanya Rp 680.000.
Editor:
Yeshinta Sumampouw
I Gede mengatakan telah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya tersebut ke Polresta Surakarta.
Pihaknya berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ini (laporan) sedang kita proses," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli.
Menurut Fadli, pihaknya tengah menunjuk penyidik untuk proses penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum fintech Incash.
"Apakah benar yang terjadi seperti yang diberitakan. Kita harus mengumpulkan saksi-saksi dulu. Biarkan kami bekerja dulu," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita YI, Pinjam Uang karena Proses Cepat hingga Diiklankan "Siap Digilir"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/fintech_20181010_003037.jpg)