Pemkot Kotamobagu Minta Pemilik Kos di Sinindian Urus Izin
Belasan pemilik usaha tempat kos di Kelurahan Sinindian dikumpulkan di kantor lurah, Kamis (25/7/2019).
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Pemkot Kotamobagu Minta Pemilik Kos di Sinindian Urus Izin
Laporan wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Belasan pemilik usaha tempat kos di Kelurahan Sinindian dikumpulkan di kantor lurah, Kamis (25/7/2019).
Mereka diberikan penjelasan sosialisasi mengenai aturan yang berlaku untuk tempat kos. Berupa izin mendirikan bangunan, izin usaha, termasuk soal kemanan dan ketertiban tempat kos.
Sosialisasi yang digagas oleh Lurah Sinindian Rolly Adati tersebut melibatkan Bambang Dahlan Kabid Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Kotamobagu, dan Rusdi Podul Kabid Perizinan.
"Satpol PP menyurat kepada kami, bahwa hendak melakukan razia tempat kos dalam waktu dekat, makanya kami minta untuk sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik kos, tentang baaturan yang harus dipenuhi oleh pemilih usaha tempat kos," ujarnya.
Ternyata dalam sosialisasi tersebut diketahui banyak pemilih tempat kos yang belum mengantongi izin.
"Mereka terhambat gambar denah rumah, sebab untuk urus IMB harus ada gambar rumah, nah kebanyakan mereka membangun dulu baru mengurus IMB, dan untuk mengurus izin harus ada IMB," jelasnya.
Ia mengatakan, pemerintah memfasilitasi, dan semuanya sudah dijelaskan dalam rapat tersebut. Sesuai data, di Kelurahan Sinindian tercatat ada 31 tempat usaha kos di enam RT.
"Baru beberapa yang ada izin, dan memang rencana Satpol PP mau razia dengan fokus pada izin dan pengawasan penghuni," jelasnya.
Ia mengatakan, sosialisasi ini agar semuanya bisa dipahami oleh pemilik kos, dan mereka bisa memenuhi semua aturan termasuk izin.Juga saat ada sidak, mereka sudah tidak kaget lagi.
"Juga bisa membantu kami dalam peningkatan PAD khususnya PBB. Juga agar keamanan dan ketertiban terjaga," ujarnya.
Sementara itu, Rusdi Podul menjelaskan, bahwa pembuatan izin usaha itu gratis, namun harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya IMB, tabung pemadam kebakaran.
"IMB retribusinya sesuai dengan perhitungan dari dinas PU, dan untuk usaha sekecil apapun tetap harus ada izin usaha. Kami akan tindaklanjuti juga nanti tempat usaha yang tidak memiliki izin," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sosialisasi-tempat-kos.jpg)