Boltim
11 Tahun Berdiri, Boltim Belum Miliki Angkutan Umum Dalam Kota
Hingga 11 tahun, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, belum memiliki angkutan dalam kota
Penulis: | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga 11 tahun, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, belum memiliki angkutan umum dalam kota.
Warga Boltim, masih mengunakan alat transportasi pribadi dan angkutan betor, untuk menjalankan aktivitas setiap hari. Namun ada juga berjalan kaki.
Satu diantaranya, Hairun Yusuf seorang sol sepatu asal Kotabunan mengatakan, dia rela jalan kaki, karena biaya untuk ke Tutuyan mahal naik bentor.
"Pulang balik Rp40 ribu rupiah naik bentor," ujar Hairun Yusuf, Kamis (25/7/2019).
Kata dia, kalau ada angkutan kota di Boltim, kemungkinan tidak seperti ini. Berharap ke depan pemerintah daerah bisa mengfasilitasi adanya angkutan ini.
Sekretatis Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Muhammad Assagaf mengatakan, memang hingga kini, belum ada fasilitas mobil angkutan kota.
Baca: Menyimpan Tomat di Kulkas Ternyata Berbahaya, Ini Alasannya!
Baca: Mengapa Kucing Jantan Belang Tiga Sangat Sulit Ditemukan? Ini Penjelasannya!
Baca: Turunkan Berat Badan Dengan Olahraga Lari, Simak 6 Tipsnya
"Saya sudah tekankan pada Dinas Perhubungan, untuk segera melakukan MoU dengan Organda,"ujar Muhammad Assagaf.
Hingga kini, belum ada laporan dari Dinas Perhubungan terkait tindak lanjuti MoU. Sebab hal ini, penting untuk dilakukan, karena Boltim, belum miliki angkutan kota.
Ke depan angkutan dalam kota bisa menjadi sumber pendapatan baru untuk Boltim.
Per tahun PAD Boltim kurang dari Rp 20 miliar rupiah.
Lanjut dia, di Manado, angkutan kota (Mikrolet) sudah mulai tergerus dengan kehadiran angkuta online.
Ini kesempatan Dinas Perhubungan melakukan lobi dan bekerja sama dengan Organda di sana.
Sekretaris Perhubungan Kabupaten Boltim, Abdul Mocktar Mokoagow mengatakan, tarif dan rute sudah di bagian hukum.
Rencananya rute Buyat-Kotabunan, Kotabunan-Tutuyan, Kotabunan-Togib, Buyat Togid, Togid- Motongkad dan Motongkad-Molobog.
"Kami tinggal menunggu dari bagian Hukum. Kemudian lakukan pemaparan dan koordinasi dengan Pemprov Sulut," ujar Abdul Mokoagow.
Kepala Bagian Hukum, Hendra Tangel mengatakan, sudah masuk surat dari Dinas Perhubungan.
Namun masih menunggu koordinasi Dinas Perhubungan terkait tarif, sebab harus disesuaikan dengan Provinsi Sulut.
Selain itu, masalah MoU dengan Organda harus segera dilaksanakan. Mengingat aturan ini, keluar tapi tidak memiliki kendaraan.
"Kami sarankan Dinas Perhubungan segera bangun kerja sama dengan Organda," ujar Hendra Tangel.
BERITA TERPOPULER:
Baca: Dianggap Melanggar Kesusilaan, Enam Konten Youtuber Kimi Hime Tak Bisa Lagi Ditonton Anak Kecil
Baca: PDIP Cuek Nasdem Dukung Anies Maju Pilpres 2024
Baca: Putra Mahkota Abu Dhabi Bawa Investasi Rp136 Triliun