PNS Dipecat
Ini Jabatan Terakhir PNS yang Dipecat Karena Tidak Masuk Kantor Selama 58 Hari
"Sejak Saya menjadi Kadis PMD, jarang bertemu dengannya," ujar Slamet Umbola, Rabu (24/7/2019).
Penulis: | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - WL Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipecat Pemerintah Daerah karena tidak masuk kantor selama 58 hari, ternyata posisinya adalah bendahara aset di Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Menurut Kepala Dinas PMD, Slamet Umbola, WL sejak dia masuk menjadi kepala dinas, WL menjabat posisi bendahara aset. Namun, jarang sekali masuk kantor.
"Sejak Saya menjadi Kadis PMD, jarang bertemu dengannya," ujar Slamet Umbola, Rabu (24/7/2019).
Dia seorang staf. Karena hanya lulusan SMA. Menjadi PNS di Boltim sejak tahun 2010. Pada hal sudah memberikan tanggung jawab, namun tak pernah hadir kantor.
Kata dia, sudah beberapa kali memberikan teguran sampai melayangkan surat, hingga diantar ke rumahnya di Insil, Bolmong.
Namun, yang bersangkutan sudah tidak berubah. Maka Dinas PMD diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah, untuk dibina.
Berita Populer:
> TERTANGKAP Kamera Perut Buncit Puput Nastiti Tak Terelakkan saat Temani Ahok di Roosseno Award IX
> PROFIL LENGKAP Brigjen Polisi Roycke Harry Langie, Jenderal Asli Manado yang 4 Kali Jabat Kapolres
> Siapa Sangka Kalau Nunung Punya 19 Anak, Jual Gas 3 Kg untuk Hidupi Keluarga
Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rheza Mamonto mengatakan, Dinas PMD sudah menyerahkan, karena sudah melakukan sanksi bahkan teguran. Namun tidak diindakan yang bersangkutan.
Lanjut dia, selama di BKPSDM sudah beberapa kali dipanggil, namun tidak datang. Kemudian tidak ada perubahan. Sehingga memberikan sanksi berjenjang yakni sedang, berat hingga pemecatan.
Proses ini telah dilalui, hingga sampai pada pemecataan.
Dia melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perbu nomor 40 tahun 2016 tentang pedoman teknis pelaksaaan penegakan dan penjatuhan disiplin PNS.
Selain WP, ada juga tiga nama yang diberikan sanksi penurunan pangkat satu sampai tiga tahun yakni berinisial CP, SM dan RY. Mereka dikategorikan hukuman berat.
Lanjut dia, apabila ke tiga nama ini, selama 14 hari tidak berubah. Maka hukumanya ditingkatkan menjadi diberhentikan.
"SK pemberhentian dari WP, sudah ditanda-tangani Bupati dan segera ditindaklanjunti," ujar dia lagi.
Baca Juga:
> Ahok Mengaku Banyak Dibenci Ibu-Ibu, Kalau di Gereja Saja, Semua Lihat Saya Kayak Saya Ini Sesat
> Ditegur Saat Memepet di Lampu Lalu Lintas, Pria Ini Hantamkan Linggis ke Sang Sopir
> Tidak Ada Kecocokan hingga Tersakiti, Rocky Gerung: Sandiaga Merasa Dikhianati Pasangan Sendiri