Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Mabes TNI Bakal Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen, Wiranto Sebut Jangan Simpang Siur!

Mabes TNI bakal membentuk tim bantuan hukum untuk tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Editor: Alexander Pattyranie
polkam.go.id
Menko Polhukam, Wiranto 

Namun, bantuan hukum yang diberikan terbatas pada advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ucap Sisriadi.

"Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” kata dia.

(TribunWow.com/Ananda Putri)

BERITA TERPOPULER :

Baca: DAFTAR 11 Jenderal Polri yang Naik Pangkat, Nomor Sebelas Putra Asli Manado Lulusan SMA Negeri 7

Baca: Mantan Raja Malaysia Sebut Bayi Lelaki yang Baru Lahir dari Ratu Kecantikan Rusia Bukan Anaknya

Baca: Kalah di Awal Indonesia Open 2019, Sebelum Pulkam Pebulu Tangkis Tercantik di Dunia Berburu Batik

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul TNI Bentuk Tim Hukum untuk Kivlan Zen, Wiranto Enggan Beri Komentar: Jangan Simpang Siur

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved