Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Mabes TNI Bakal Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen, Wiranto Sebut Jangan Simpang Siur!

Mabes TNI bakal membentuk tim bantuan hukum untuk tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Editor: Alexander Pattyranie
polkam.go.id
Menko Polhukam, Wiranto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mabes TNI bakal membentuk tim bantuan hukum untuk tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Dikutip tribunmanado.co.id dari TribunWow.com, Selasa (23/07/2019), Wiranto mengungkapkan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sudah menjelaskan soal pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen itu, Senin (22/7/2019).

Wiranto juga mengungkapkan, Marsekal Hadi bahkan sudah menjelaskan soal pembentukan tim hukum untuk Kivlan Zen itu kepada Kapolri.

Atas hal tersebut, Wiranto meminta agar apa yang dilakukan Mabes TNI itu tak lagi ditanyakan padanya.

"Panglima TNI sudah menjelaskan. Jangan sampai ke saya lagi. Jangan diduplikasi.

"Panglima TNI sudah jelaskan soal Pak Kivlan, dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang siur," papar Wiranto.

Sebagaimana diberitakan, Mabes TNI akan membentuk tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen.

Hal ini dilakukan pihak Mabes TNI menindaklanjuti surat yang dikirim tim penasihat hukum Kivlan Zen kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi melalui keterangan tertulis, Senin (22/07/2019), pembentukan tim bantuan hukum itu akan bekerja sama dengan tim penasihat hukum Kivlan Zen.

Sisriadi mengungkapkan, isi surat Kivlan Zen terkait pengajuan dua permohonan.

"Mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” kata Sisriadi.

Sisriadi menjelaskan, Mabes TNI sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam terkait permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan.

Namun, mereka memutuskan Kivlan tak bisa diberi penangguhan penahanan.

Sisriadi lantas memaparkan, bantuan hukum yang diberikan Mabes TNI adalah hak bagi semua anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved