Berita Nasional
Mabes TNI Bakal Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen, Wiranto Sebut Jangan Simpang Siur!
Mabes TNI bakal membentuk tim bantuan hukum untuk tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mabes TNI bakal membentuk tim bantuan hukum untuk tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Dikutip tribunmanado.co.id dari TribunWow.com, Selasa (23/07/2019), Wiranto mengungkapkan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sudah menjelaskan soal pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen itu, Senin (22/7/2019).
Wiranto juga mengungkapkan, Marsekal Hadi bahkan sudah menjelaskan soal pembentukan tim hukum untuk Kivlan Zen itu kepada Kapolri.
Atas hal tersebut, Wiranto meminta agar apa yang dilakukan Mabes TNI itu tak lagi ditanyakan padanya.
"Panglima TNI sudah menjelaskan. Jangan sampai ke saya lagi. Jangan diduplikasi.
"Panglima TNI sudah jelaskan soal Pak Kivlan, dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang siur," papar Wiranto.
Sebagaimana diberitakan, Mabes TNI akan membentuk tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen.
Hal ini dilakukan pihak Mabes TNI menindaklanjuti surat yang dikirim tim penasihat hukum Kivlan Zen kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi melalui keterangan tertulis, Senin (22/07/2019), pembentukan tim bantuan hukum itu akan bekerja sama dengan tim penasihat hukum Kivlan Zen.
Sisriadi mengungkapkan, isi surat Kivlan Zen terkait pengajuan dua permohonan.
"Mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” kata Sisriadi.
Sisriadi menjelaskan, Mabes TNI sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam terkait permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan.
Namun, mereka memutuskan Kivlan tak bisa diberi penangguhan penahanan.
Sisriadi lantas memaparkan, bantuan hukum yang diberikan Mabes TNI adalah hak bagi semua anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan.
Namun, bantuan hukum yang diberikan terbatas pada advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ucap Sisriadi.
"Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” kata dia.
(TribunWow.com/Ananda Putri)
BERITA TERPOPULER :
Baca: DAFTAR 11 Jenderal Polri yang Naik Pangkat, Nomor Sebelas Putra Asli Manado Lulusan SMA Negeri 7
Baca: Mantan Raja Malaysia Sebut Bayi Lelaki yang Baru Lahir dari Ratu Kecantikan Rusia Bukan Anaknya
Baca: Kalah di Awal Indonesia Open 2019, Sebelum Pulkam Pebulu Tangkis Tercantik di Dunia Berburu Batik
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul TNI Bentuk Tim Hukum untuk Kivlan Zen, Wiranto Enggan Beri Komentar: Jangan Simpang Siur