Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelantikan Bupati Talaud

Pelantikan Bupati Talaud Terpilih E2L Ditunda, KPU : Tugas KPU Sudah Selesai

Pelantikan Bupati Talaud Terpilih oleh pemerintah, tak berkaitan lagi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
ryo noor/tribun manado
Pelantikan Bupati Talaud Terpilih E2L Ditunda, KPU : Tugas KPU Sudah Selesai 

TRIBUNMANADO. CO. ID - Pelantikan Bupati Talaud Terpilih oleh pemerintah, tak berkaitan lagi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh Mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih itu kewenangan pemerintah sementara, tugas KPU menyelenggarakan tahapan pemilohan, dan itu sudah selesai

"Sebenarnya bagi KPU, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Talaud itu sudah selesai. Tugas KPU melaksanakan pemikihan, tahapan terakhir mengusulkan calon terpilih, jika sudah mrngusulkan calon terpilih maka sudah berakhir tugas KPU, " ujar dia kepada tribunmanado.co.id, Senin (22/7/2019).

Jika kemudian ada perkembangan lain, ia kembali menegaskan itu kewenangan pemerintah.

Soal periodisasi E2L yang kemudian jadi calon diloloskan KPU, Ardiles mengatakan, semua itu sudah sesuai ketentuan aturan PKPU

"KPU melaksanakan tahapan pilkad sesuai aturan KPU mulai dari pemutahiran data pemilih, pencalonan, pemungutan suara. Sengketa perselisihan, administrasi diproses diselesaikan lembaga diberi kewenangan, " kata dia.

Ada tahapan juga sengketa hasil, semuanya sesuai ketentuan. "Kemudian menghasilkan bupati terpilih, maka sudah selesai, " ujar dia. (ryo)

Baca: News Analisis DR Ferry Liando, Penundaan Pelantikan Elly Lasut, Beda Persepsi Soal Periodesasi

Baca: Gubernur Olly Kucur Bonus ke Tim Sulut United Karena Mampu Berprestasi

Baca: Pelantikan E2L Menunggu Respon Mendagri dan Hasil Fatwa Mahkamah Agung

Follow Instagram Tribun Manado

BACA JUGA:

Baca: Soal CPNS 2019 Alami Perubahan, BKN Sebut Ada yang di Remove dari Sistem, Simak Penjelasannya!

Baca: Alasan ILC Berhenti Tayang, Karni Ilyas Bahas Komplain Netizen untuk Penantian Dua Bulan

Baca: Ahok Nikah Lagi Sama Wanita Muda, Begini Sikap Anak Perempuannya Saat Punya Ibu Tiri, Sempat Cekcok!

Berita terkait 

News Analisis DR Ferry Liando, Penundaan Pelantikan Elly Lasut, Beda Persepsi Soal Periodesasi

TRIBUNMANADO. CO. ID - Penundaan pelantikan Elly Lasut sebagai Bupati Talaud menuai polemik.

KPUD setempat telah meloloskan Elly Lasut sebagai calon kepala dan kemudian ditetapkan sebagai calon terpilih.

Berarti ada pegangan bagi KPU yang dijadikan dasar Elly dianggap belum menjabat dua periode, sehingga masih bisa menjadi calon di Pilkada Talaud 2018.

Walaupun demikian pada saat proses penetapan calon waktu lalu masih sempat memperdebatkan status periodisasinya.

Memang di satu sisi ada yang mepersepsikan bisa disebut telah menjabat dua periode, namun di sisi lain ada pihak yang memahami belum cukup dua periode.

PKPU nomor 3 tahun 2017 mengatur syarat calon belum 2 periode.

Pihak yang menyebut periodisasi Elly telah dua periode berpandangan, pertama zaat diberhentikan sementara pada 27 Agustus 2010, sejak saat Elly tidak digantikan dengan pejabat definitif sampai 2014 di mana berakhirnya periode jabatan

Berita Terkait:

> Pelantikan Bupati Terpilih Talaud Elly Lasut Tertunda, Gubernur Olly Tegaskan Ini

> E2L Minta Pendukung Tenang, Ratusan Warga Pertanyakan Kepastian Pelantikan Bupati Talaud

> Gubernur Olly Dondokambey Belum Terima SK Pelantikan Bupati Talaud E2L, Sekda Ditunjuk Plh Bupati

Wakil beliau yaitu Pak Constan Ganggali hanya diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt), dan tid4k pernah dilantik sebagai pejabat definitif sebagaimana di daerah lain.

Padahal kejadian yan sama di Kota Fomohon pada waktu itu, Jeferson Rumayar Wali Kota terpilih diputus dengan putusan tetap, Wakilnya Jimmy Eman langsung dilantik sebagai pejabat definitif menggantikan Jeferson Rumayar .

Tidak diangkatnya pejabat definitif, secara otomatis pejabat yang hanya diberhentikan sementara bisa diinterpretasi masih terhitung, atau berjalannya masa periodisasinya.

Kedua, di SK nomor 131.71-626 tahun 2010 hanya disebut pemberhentian sementara, bukan diberhentikan secara permanen.

Ketiga Di SK Mendagri nomor 131.71-3200 tahun 2014 ada kalimat yang menuliskan "Sdr Elly lasut diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Kepulauan talaud masa jabatan 2009-2014, ini terhitung periode ke 2 sebagai Bupati.

Ke empat, di SK 131.71-3241 menyebutkan ternyata surat gubernur (masa Gubernur SH Sarundajang) tentang usul pemberhentian nanti di kirim ke Mendagri pada 11 Juni 2014.

Artinya Elly terhitung menjabat sampai 2014 atau sudah dua periode

Namun demikian keluar lagi SK Mendagri nomor 131 tahun 2017 yang dengan membatalkan SK terdahulu yang menyebutkan bahwa pemberhentian Elly sebagai bupati terhitung berlaku surut sejak tgl 10 Agustus 2011.

Jika mengikuti SK terbaru berarti Elly betul belim terhitung dua periode, sehingga memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai calon kepala daerah.

Jika SK Mendagri 131 telah secara sah telah mengklarifikasi status periodisasi Pak Elly, maka wajib bagi KPU utk meloloskannya.

Elly masih punya hak politik sebagai calon. Namun demikian ini menjadi koreksi bagi Mendagri dalam mengeluarkan keputusan. Apalagi saat itu surat keluar pada saat momentum Pilkada. Sehingga pihak yg dianggap dimintai pertanggungjawban adalah Mendagri.

Belakangan Pemprov Sulut belum melakukan pelantikan, ini dikarenakan masih lebih pada perbedaan persepsi hukum, jadi belum bisa terbaca apakah ada kepentingan politik

Jadi pada dasarnya yang harus didesak adalah pihak Kemendagri. (ryo)

Populer:

> Kalah di Awal Indonesia Open 2019, Sebelum Pulkam Pebulu Tangkis Tercantik di Dunia Berburu Batik

> PDIP, Golkar, PKB dan Koalisi Jokowi Tolak Wacana Gerindra Gabung Pemerintah, Begini Sikap Prabowo

> 2 Kesalahan Fatal Ini yang Bikin Ahok Tolak Berhubungan dengan Veronica Tan

Subscribe Youtube Tribun Manado:

Kabar Selebritis dan Tokoh:

> Ahok Cekcok Hebat dengan Putrinya karena Bela Veronica Tan, Nathania Purnama: Papa Kenapa Nikah

> Nunung Srimulat Berpeluang Tidak Dipenjara dan Hanya Direhabilitasi, Ini Pertimbangannya

> Resmi Bergabung Dengan Marvel Cinematic Universe, Angelina Jolie Perankan Thena di Film Eternals

Follow Instagram Tribun Manado:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved