Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Nunung Srimulat Berpeluang Tidak Dipenjara dan Hanya Direhabilitasi, Ini Pertimbangannya

Nunung alias Tri Retno Prayudati ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro bersama suaminya tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com; Kompas.com via intisari online
Nunung ditangkap terkait narkoba jenis sabu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nunung alias Tri Retno Prayudati ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro bersama suaminya tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Nunung adalah seorang artis dan komedian, ia sering tampil di layar kaca.

Nunung dan suaminya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) dini hari 13.15 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0.36 gram.

Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga melakukan tes urine dan hasilnya, Nunung beserta suami positif menggunakan narkoba.

Pada kasus ini Nunung dan suaminya akan ditahan atau direhabilitasi?

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar angkat bicara soal kasus Nunung.

Menurut Anang, Nunung tetap harus menjalani proses hukum, baik dari tahap penyelidikan hingga ke proses peradilan.

Berita Terpopuler: 2 Kesalahan Fatal Ini yang Bikin Ahok Tolak Berhubungan dengan Veronica Tan

Berita Terpopuler: Jepang Raih 2 Gelar, Marcus/Kevin Dapat Pujian dari Pelatih Ganda Putra China

Berita Terpopuler: Ahok Berselingkuh dengan Puput saat Jadi Suami Veronica Tan, Benarkah Gosip Itu? Ini Kata BTP

Namun dalam proses tersebut, Anang Menilai Nunung tidak perlu ditahan selama tidak dapat dibuktikan sebagai pengedar.

"Selama Nunung tidak bisa dibuktikan sebagai pengedar maka Nunung ditempatkan di lembaga rehab selama penyidikan, penuntutan dan pengadilan," kata Anang dalam keterangannya

Dia menjelaskan, perbedaan pokok penyalah guna dan pengedar dalam Undang-Undang ada pada kegunaan kepemilikan narkotika.

Jika untuk mendapatkan keuntungan, maka menurut Anang Iskandar tergolong pengedar.

"Kalau untuk dikonsumsi sendiri tergolong penyalah guna dikenakan pasal 127, sedangkan pengedar dikenakan pasal 112," katanya.

Menurut Anang, penyalah guna tidak memenuhi syarat ditahan berdasarkan syarat penahanan yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.

Penyidik, penuntut umum, dan hakim punya kewajiban menjamin penyalahguna untuk direhabilitasi berdasarkam tujuan pasal 4 UU Narkotika.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved