Kabar Seleb
Nunung Srimulat Berpeluang Tidak Dipenjara dan Hanya Direhabilitasi, Ini Pertimbangannya
Nunung alias Tri Retno Prayudati ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro bersama suaminya tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nunung alias Tri Retno Prayudati ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro bersama suaminya tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Nunung adalah seorang artis dan komedian, ia sering tampil di layar kaca.
Nunung dan suaminya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) dini hari 13.15 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0.36 gram.
Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga melakukan tes urine dan hasilnya, Nunung beserta suami positif menggunakan narkoba.
Pada kasus ini Nunung dan suaminya akan ditahan atau direhabilitasi?
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar angkat bicara soal kasus Nunung.
Menurut Anang, Nunung tetap harus menjalani proses hukum, baik dari tahap penyelidikan hingga ke proses peradilan.
Berita Terpopuler: 2 Kesalahan Fatal Ini yang Bikin Ahok Tolak Berhubungan dengan Veronica Tan
Berita Terpopuler: Jepang Raih 2 Gelar, Marcus/Kevin Dapat Pujian dari Pelatih Ganda Putra China
Berita Terpopuler: Ahok Berselingkuh dengan Puput saat Jadi Suami Veronica Tan, Benarkah Gosip Itu? Ini Kata BTP
Namun dalam proses tersebut, Anang Menilai Nunung tidak perlu ditahan selama tidak dapat dibuktikan sebagai pengedar.
"Selama Nunung tidak bisa dibuktikan sebagai pengedar maka Nunung ditempatkan di lembaga rehab selama penyidikan, penuntutan dan pengadilan," kata Anang dalam keterangannya
Dia menjelaskan, perbedaan pokok penyalah guna dan pengedar dalam Undang-Undang ada pada kegunaan kepemilikan narkotika.
Jika untuk mendapatkan keuntungan, maka menurut Anang Iskandar tergolong pengedar.
"Kalau untuk dikonsumsi sendiri tergolong penyalah guna dikenakan pasal 127, sedangkan pengedar dikenakan pasal 112," katanya.
Menurut Anang, penyalah guna tidak memenuhi syarat ditahan berdasarkan syarat penahanan yang tertuang dalam pasal 21 KUHAP.
Penyidik, penuntut umum, dan hakim punya kewajiban menjamin penyalahguna untuk direhabilitasi berdasarkam tujuan pasal 4 UU Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/komedian-nunung-ditangkap-terkait-penggunaan-narkoba-jenis-sabu-234.jpg)