Pelantikan Bupati Talaud
Pelantikan E2L Menunggu Respon Mendagri dan Hasil Fatwa Mahkamah Agung
Pemprov meminta mendagri merespon surat Gubernur dan Menyampaikan juga ke MA agar bisa tidak dilakuan pelantikan, terkait masalah Pelantikan
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO. CO. ID - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey belum melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud Terpilih Elly Lasut dan Mochtar Parapaga.
Alasannya masih adanya tafsir berbeda soal periodisasi jabatan Elly Lasut sebagai Bupati Talaud yang didasari dua SK Kemendagri tahun 2014 dan tahun 2017.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong mengatakan Gubernur ingin masalah ini tuntas dulu sebelum dilakukan pelantikan.
Penuntasan kasus ini, Gubernur meminta respon Mendagri dan meminta fatwa Mahkamah Agung.
"Pemprov meminta mendagri merespon surat Gubernur. Menyampaikan juga ke MA bisa tidak dilakuan pelantikan, terkait masalah ini. Tunggu dari Mendagri dan fatwah MA, supaya clear," kata dia di Ruang WOC Kantor Gubernur Sulut, Senin (22/7/2019).
Jika menyatakan Gubernur bisa melantik, maka Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Talaud akan dilantik.
Populer:
Ini Penyebab Pelantikan Elly Lasut Tertunda, Pendukung Protes dengan Melakukan Ini
Kalah di Awal Indonesia Open 2019, Sebelum Pulkam Pebulu Tangkis Tercantik di Dunia Berburu Batik
2 Kesalahan Fatal Ini yang Bikin Ahok Tolak Berhubungan dengan Veronica Tan
Sebelumnya, SK pelantikan bupati/wabup Talaud Terpilih sudah diajukan sejak 28 Mei 2019.
Karena sudah berproses SK tersebut sudah ada, tapi persoalannya bukan SK tapi status hukum.
"Jika kemendagri dapat petunjuk untuk jemput SK, hari ini juga dijemput, besoknya pelantikan, " ungkap dia.
Lalu bagaimana duduk perkara tafsir periodisasi E2L sebagai Bupati?
Jemmy menjelaskan, Pemprov sudah memproses pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih. Itu diajukan ke Kemendagri 28 Mei 2019.
"Harapannya nanti SK dikeluarkan Kemendagri untuk pelantikan, " ujar dia.
Menanti proses itu, kemudian muncul fakta hukum baru yang tidak pernah terungkap sebelumnya soal SK Mendagri nomor 131.71-3200 tahun 2014 tanggal 24 Juni tentang pemberhentian Elly Lasut sebagai Bupati Talaud periode 2009-2014.
Elly Lasut sebelumnya sudah menjabat sebagai Bupati tahun 2004-2009.