Kasus Kriminal
Satu Jam Tiga Pemuda Berhubungan Badan Dengan Remaja Secara Bergantian, Kemudian Ditangkap Polisi
Secara bergantian, tiga pemuda ini berhubungan badan dengan seorang remaja putri. Hal itu mereka lakukan di tempat kos.
Kemudian korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Kampung Ambon Likupang, Kabupaten Minahasa Utara Sampai pada hari Senin (17/6).
Ia juga menjelasakan, saat berada di rumahnya, mereka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Dari keterangan tersebut, karena berada di wilayah hukum Polres Minahasa Utara sehingga oleh Kanit Reskrim Polsek Kawangkoan Aipda F. Tololiu, melimpahkan penangannya kepada Polres Minahasa Utara.
Kapolsek Kawangkoam IPTU Nofri Umar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa benar untuk penanganan perkara membawa lari anak perempuan di bawah umur yang telah dilaporkan oleh warga Kiawa, Kawangkoan Utara, telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Minut.
“Karena ulahnya tersebut, FN terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Nofri, Kamis (20/6/2019). (*)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tiga Pemuda Mabuk Cabuli Remaja yang Dikenal Lewat Facebook, Berikut Kronologinya