Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kriminal

Satu Jam Tiga Pemuda Berhubungan Badan Dengan Remaja Secara Bergantian, Kemudian Ditangkap Polisi

Secara bergantian, tiga pemuda ini berhubungan badan dengan seorang remaja putri. Hal itu mereka lakukan di tempat kos.

SURYAOnline/nur ika anisa
Dua dari tiga pelaku penodaan remaja di bawa umur diperlihatkan polisi di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/7/2019). 

Perbuatan ketiganya diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialami pada orang tuanya.

Orang tua korban kemudian melaporkan ketiga pemuda tersebut.

Dari laporan itu, petugas Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap ketiganya pada Rabu (17/7/2019).

"Kami mendapat laporan dari orang tuanya. Korban tidak minum, yang minum hanya tiga tersangka. Kenalan saja tidak pacaran," ucap AKP Ruth Yeni.

Kini ketiganya tengah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hukuman lima tahun penjara maksimal 15 tahun," ucap AKP Ruth Yeni. (TribunWow.com/Ami)

Tak Pulang Rumah, Remaja 14 Tahun Berhubungan Badan Dengan Pria 31 Tahun

Anak gadis berusia 14 tahun diduga menjadi korban penculikan.

Pelakunya adalah pria 31 tahun. Sudah beberapa hari pelaku membawa anak gadis sebut saja Bunga (bukan nama asli).

Bunga adalah seorang pelajar warga Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.

Awalnya pelaku bertemu dengan Bunga pada Senin 15 Juli 2019.

Selanjutnya tersangka menipu korban dengan bualan-bualan kata cinta sehingga korban mengikuti pelaku ke mana saja. Korban tidak pulang kerumah.

Berdasarkan informasi dari keluarga, anak gadis ini sudah tiga hari tidak pulang ke rumah, sudah di cari kemana mana, tidak juga kunjung di temukan.

Sesuai dengan laporan Tim URC Totosik Polres Tomohon mengumpulkan keterangan dalam penyelidikan.

Tim kemudian menemukan korban dalam angkot di seputaran kantor pos Paslaten Tomohon Timur.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved