NEWS
KUMPULAN BERITA POPULER: Ada Pengacara Pukul Hakim, hingga Komedian Nunung Ditangkap Polisi
Pengacara Desrizal Chaniago kini resmi menyandang status tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu peristiwa pemukulan itu, dan kami sangat menyesalkan terjadinya hal tersebut," tutur Hanna.
TW, lanjut Hanna, mengimbau DA taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air," ujar Hanna.
Menurut dia, selama ini Desrizal dikenal bukan orang yang temperamental.
Hanna juga menyebut bahwa TW tidak mengetahui alasan Desrizal melakukan penyerangan tersebut.
"Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia (DA) gelap mata," tuturnya.
Kronologi
Seperti diketahui, peristiwa itu bermula ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membaca pertimbangan putusan.
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Serangan itu mengenai ketua majelis hakim dan seorang hakim anggota yang menangani perkara tersebut.
Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. Desrizal juga telah dibawa ke polisi.
Sementara, dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.
Adapun sidang itu beragendakan pembacaan putusan kasus perdata antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat.
"Antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat dan kawan-kawan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Makmur saat sampaikan keterangan pers di pengadilan, Kamis (18/7/2019).
Menurut Makmur, kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim membacakan bagian pertimbangan dalam putusan perkara tersebut di Ruang Subekti PN Jakpus.