Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Parkir

Dinas Perhubungan Tak Yakin Capai Target PAD Tahun Ini, Penyebabnya Karena Aturan

Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan tak yakin akan mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD yang dimaksud yakni khusus untuk

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Alpen Martinus
Pos parkir di Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan tak yakin akan mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Target PAD yang dimaksud yakni khusus untuk tarif parkir.

Jumlah PAD yang harus dicapai yakni miliaran rupiah.

Hisam Paputungan Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu mengatakan tahun 2019 pendapatan dari tempat parkir ditargetkan mencapai Rp 3,3 Miliar.

"Sampai kemarin baru mencapai satu miliar rupiah," ujar Hisam kepada Tribun Manado , Jumat (19/7/2019).

Baca: KICK OFF: Sulut United vs Martapura FC, Herkis Pertahankan Winning Team

Baca: 8 Hari Lagi Penyelesaian TGR, Rp 400 Juta Belum Dikembalikan, Ini yang Terjadi Jika Waktu Habis

Baca: Gempa Megathrust 8,8 SR dan Tsunami 20 Meter Intai Pantai Selatan Jawa & Bali, Ini Penjelasan Pakar

Baca: Sudah Memiliki Empat Mobil, Erwin Butuhkan Fasilitas Ini, Personel Damkar Berisiko Kesetrum

Baca: Sebelum Pergi ke Kebun, Pasutri yang Hanyut Sampaikan Hal Ini Kepada Tetangga

Hisam mengatakan akan optimis capai target jika perda parkir telah diberlakukan.

"Lantaran memang target PAD tersebut disusun sesuai perhitungan PPAD berdasarkan nilai dalam revisi Perda parkir. Sementara pemberlakuan belum dilakukan. Makanya kami pesimis untuk tahun ini," ujar dia.

Hisam mengatakan penyebab belum diberlakukan karena aturannya masih di Kementerian Perhubungan.

Baca: Gabungan 3 Unsur TNI Komando Operasi Khusus (Koopssus) Dibentuk Jokowi, Misi Penting Hadapi Hal Ini

Baca: VIRAL VIDEO Kronologi Petugas Bandara Wamena Dianiaya Oknum Pejabat Provinsi Papua Karena Hal Ini

Baca: Damkar Kotamobagu Butuh Mobil Tangga, Bisa Menjangkau Tempat Tinggi

Baca: 5 Hal yang Perlu Dilakukan Saat Berinteraksi Dengan Anak Ketika Sedang Emosi

Baca: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 20 Juli 2019: Leo Jangan Sombong Virgo Fokus Soal Uang dan Pasangan

"Padahal sudah selesai dibahas di DPRD Kotamobagu tahun lalu, jadi sekarang masih menggunakan Perda yang lama dengan tarif parkir yang lama," jelasnya.

Hisam mengatakan, tahun sebelumnya saja, saat masih target PAD Rp 1,8 miliar, hanya tercapai 91 persen.

"Mungkin kalau pakai target lama, kita bisa capai," jelas dia.

Sebab menggunakan tarif lama, pendapatan setiap hari di enam pos itu mencapai Rp 4-7 juta.

"Tapi kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk target parkir," jelas dia. 

Kota Kotamobagu memiliki enam pos parkir pasar, serta tiga portal di RSUD Pobundayan. (Amg)

Masih Ada Parkir Ilegal

Data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu masih ada parkiran tanpa izin pemerintah atau ilegal di Kotamobagu.

"Terpantau ada satu parkiran ilegal yakni di Kompleks Pertokoan Jalan Ahmad Yani," ujar Hisam Paputungan SE Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kotamobagu, kepada Tribun Manado, Minggu (17/02/2019).

Hisam mengatakan Dishub selalu melakukan pemantauan melalui kegiatan patroli di lokasi tersebut namun selalu tak menemui penagih uang parkir ilegal.

"Beberapa waktu lalu kami sudah melaksanakan patroli secara intens. Namun mereka selalu tidak ada saat kami datang," ujar Hisam..

Hisam mengatakan Dishub tetap akan menertibkan parkir ilegal tersebut.

"Itu parkiran illegal dan tetap akan kami tertibkan. Kami akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP, karena mereka yang pegang perda trantibum," ujar dia. (dik)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved