Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tentara Indonesia

Gabungan 3 Unsur TNI Komando Operasi Khusus (Koopssus) Dibentuk Jokowi, Misi Penting Hadapi Hal Ini

3 unsur TNI dari matra darat, laut dan udara dalam Koopssus bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews
Jokowi bersalaman dengan Para Kopassus 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus) gabungan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019.

Berdasarkan salinan Perpres tersebut, Koopsuss dibentuk untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi dan kedulatan negara, Kamis (18/7/2019).

Ada 3 unsur TNI dari matra darat, laut dan udara dalam Koopssus bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Markas Besar TNI terdiri atas:

a. Unsur pimpinan: Panglima TNI.

b. Unsur pembantu pimpinan: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Pimpinan TNI; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorian TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.

c. Unsur pelayanan: 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 3. Sekretariat Umum TNI; dan 4. Detasemen Markas Besar TNI.

d. Badan Pelaksana Pusat, meliputi:

1. Sekolah Staf dan Komando TNI;

2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI;

3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI;

5. Pasukan Pengamanan Presiden;

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved