Penganiayaan di Ruang Sidang
Desrizal Chaniago, Pengacara Yang Menganiaya Hakim Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Desrizal Chaniago secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Desrizal adalah pengacara Tomy Winata yang menganiaya hakim Pengadilan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Desrizal Chaniago secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Desrizal adalah pengacara Tomy Winata yang menganiaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapannya dilakukan tadi siang.
"Siang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).
Kendati demikian, Argo tak merinci lebih lanjut terkait pemeriksaan pengacara yang menangani kasus gugatan perdata Tomy Winata itu. Ia menyebut, kasus tersebut tengah ditangani Polres Jakarta Pusat.
Baca: Dinas Perhubungan Tak Yakin Capai Target PAD Tahun Ini, Penyebabnya Karena Aturan
Baca: Akhir Akan Datang - Serial TV Marvel Agents of SHIELD Dikabarkan Tamat di Season 7, Ini Alasannya
Baca: Penampilan Millendaru Makin Mirip Ashanty, Akui Habiskan Puluhan Juta Hanya untuk Implan Dada
Baca: KICK OFF: Sulut United vs Martapura FC, Herkis Pertahankan Winning Team
"Ditangani Polres Jakarta Pusat," ujar Argo.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis sore, ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membacakan pertimbangan putusan.
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Baca: 8 Hari Lagi Penyelesaian TGR, Rp 400 Juta Belum Dikembalikan, Ini yang Terjadi Jika Waktu Habis
Baca: Gempa Megathrust 8,8 SR dan Tsunami 20 Meter Intai Pantai Selatan Jawa & Bali, Ini Penjelasan Pakar
Baca: Sudah Memiliki Empat Mobil, Erwin Butuhkan Fasilitas Ini, Personel Damkar Berisiko Kesetrum
Baca: Sebelum Pergi ke Kebun, Pasutri yang Hanyut Sampaikan Hal Ini Kepada Tetangga
Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian.
Desrizal juga telah dibawa ke polisi.
Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.
Hakim HS mengaku mengalami luka memar dan rasa sakit pada kening sebelah kiri akibat penganiayaan yang dilakukan pengacara tersebut.
Terjadi di Ruang Sidang.
Pengacara Tomy Winata, yakni Desrizal nekat menganiaya majelis hakim.
Desrizal nekat mengambil sabuk (ikat pinggannya) lalu mencambukkan ke jidat majelis hakim saat membacakan putusan.
Kejadian ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir Kompas.com, seorang pengacara menyerang hakim dalam sidang perkara perdata, pada Kamis (18/7/2019).
Peristiwa ini terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata.
"Ada dugaan tindakan penyerangan dari salah seorang kuasa hukum yang beperkara yang melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata223/Pdt.G/2018/JKT Pst"
"Antara TW selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat dan kawan-kawan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Makmur saat sampaikan keterangan pers di pengadilan, Kamis (18/7/2019).
Menurut Makmur, kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim membacakan bagian pertimbangan dalam putusan perkara tersebut di Ruang Subekti PN Jakpus.
Saat pertimbangan hakim mengarah kepada penolakan gugatan, kuasa hukum dari penggugat, D, berdiri dari kursinya dan menghampiri majelis hakim.
"Yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraiannya bermuara pada petitum gugatan ditolak"
"Sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari kursinya kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sementara membacakan pertimbangan putusan," kata Makmur.
Saat itu, Desrizal, menarik ikat pinggang yang dikenakannya.
Dia kemudian memukul majelis hakim yang sedang membacakan putusan.
"Penyerangan itu sempat mengenai ketua majelis hakim Bapak HS pada bagian kening dan sempat mengenai hakim anggota 1, Bapak DB, dan setelah itu pelaku diamankan," kata dia.
Menurut Makmur, pengacara tersebut kemudian diamankan.
Pengacara tersebut dibawa ke Polsek Kemayoran dengan menggunakan mobil polisi.
"Setelah kejadian itu majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas keamanan pihak PN Jakpus dan langsung bergegas ke rumah sakit untuk segera dilakukan visum," kata dia.
Penjelasan Polisi
Dua orang hakim, HS (ketua) dan DB mengalami pemukulan saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Pihak kepolisian membenarkan kejadian tersebut.
Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)
"Iya betul (ada kejadian tersebut)," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7/2019).
Namun, dia tidak bisa merinci kronologis kejadian karena kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat ini pengacara tersebut sudah diamankan di Mapolres.
"(Pelaku) Ada di Polres," ujar Syaiful.
HumasPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, saat jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Tanpa menyebut identitas, dia menyebut pelaku merupakan pengacara.
"Itu pengacara," tutur Syaiful.
Berdasarkan video yang tersebar di kalangan pewarta terdapat kericuhan di depan meja hakim.
Tampak hakim dikerubuni sejumlah orang.
Kronologi kejadian
Penganiayaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst berlangsung, di ruang sidang Subekti, pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengonfirmasi insiden penganiayaan itu
"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur, pada sesi jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.
"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.
Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.
Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, saat jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.
Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB.
"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB," ujarnya.
Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.
"Setelah itu pelaku diamankan," ujarnya.
Pihak Tomy Winata Menyesali Peristiwa Kekerasan Yang Terjadi di Ruang Pengadilan.
Pihak Tomy Winata mengakui bahwa pengacara Desrizal yang melakukan serangan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah pengacaranya.
Tomy Winata pun menyesali peristiwa kekerasan yang terjadi di ruang pengadilan.
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," ujar Juru Bicara Tomy Winata, Hanna Lilies, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2019).
Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata pada Kamis (18/7/2019) sore. Dua hakim berinisial HS dan DB diserang oleh D dengan menggunakan ikat pinggang.
Hanna mengatakan bahwa TW pun terkejut dan menyesalkan kejadian tersebut. Menurut dia, selama ini Desrizal dikenal bukan orang yang temperamental.
Hanna juga mengaku bahwa TW tidak mengetahui alasan Desrizal melakukan penyerangan tersebut.
"Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia (DA) gelap mata," tuturnya.
TW pun mengimbau DA agar taat pada aturan hukum yang berlaku. Hanna menambahkan bahwa TW sedang berusaha mempercepat kepulangannya ke Tanah Air akibat adanya peristiwa tersebut.
Seperti diketahui, peristiwa itu bermula ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membaca pertimbangan putusan.
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Serangan itu mengenai ketua majelis hakim dan salah satu hakim anggota yang menangani perkara tersebut.
Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. Desrizal juga telah dibawa ke polisi.
Sementara, dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka"