Novel Terpukul Hasil TGPF: Ini Pengakuan Pimpinan KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa terpukul atas keluarnya hasil Tim Gabungan Pencari Fakta
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa terpukul atas keluarnya hasil Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penyiraman air keras terhadap dirinya.
"Novel sudah bersama kami dan menyampaikan bahwa sangat kecewa dengan TGPF karena membuat Novel sebagai korban semakin terpukul," ujar Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Yudi Purnomo Harahap, Rabu(17/7).
Menurut Yudi, hasil penyelidikan TGPF yang tidak tuntas membuat KPK dan masyarakat tidak percaya bahwa investigasi yang dilakukan berlangsung independen. "Kami berharap positif, tetapi ternyata tak ada satu pun pelaku yang diungkap. Harapan kami jadi sia-sia, ini justru akan terjadi ketidakpercayaan oleh masyarakat," kata dia.
Baca: Hasil Undian Kualifikasi Piala Dunia 2022: Indonesia di Grup Neraka
Novel Baswedan sendiri juga menanggapi pernyataan dari Tim Pakar Gabungan yang menyebut 'menggunakan wewenang berlebihan' jadi pemicu dirinya disiram air keras oleh pelaku. "Ya mana mungkin saya menanggapi suatu opini yang ngawur ya, sulit bagi saya, saya tentu seorang penyidik yang punya perspektif yang logis, nggak mungkin saya menanggapi suatu ucapan ngawur ya," kata Novel.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan bahwa pihaknya juga merasa kecewa atas hasil dari TGPF penyiraman air keras Novel Baswedan. Menurut Laode, KPK sejak awal berharap pelaku ditemukan. "KPK kecewa karena sampai saat ini, bahkan pelaku lapangan belum ditemukan," ujar Laode.
IKUTI YOUTUBE TRIBUN MANADO TV
Menurutnya, wajar jika KPK kecewa karena sampai saat ini pelaku lapangan tersebut belum juga ditemukan. Bahkan, menurutnya, belum ada perkembangan yang signifikan dalam pengusutan kasus tersebut. Laode setuju bahwa serangan terhadap penyidik senior Novel bukan serangan bersifat pribadi melainkan karena pekerjaan yang dilakukan Novel dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca: Pemerintah Belum Tentu Perpanjang Izin FPI
Sejak awal, komisi antirasuah telah meyakini hal tersebut sehingga pihaknya memandang bahwa serangan terhadap Novel adalah serangan terhadap institusi KPK. Namun, Laode mengatakan kurang memahami konteks penggunaan istilah excessive use of power yang dimaksud tim gabungan pencari fakta. Ia menegaskan bahwa dalam melaksakan tugasnya penyidik menggunakan wewenang sesuai hukum acara yang berlaku.
"Jadi tidak ada perbuatan penggunaan kewenangan secara berlebihan," ujarnya.
Bahkan, kata Laode, Novel dan tim justru diserang saat menangani kasus Buol dan hampir ditabrak saat menjalankan tugasnya. Laode lantas mengajak semua pihak agar fokus menemukan pelaku, bukan mencari alasan atau membangun isu-isu lain.
"Pimpinan KPK akan membicarakan langkah berikutnya agar teror dan serangan seperti ini bisa ditangani, pelaku ditemukan dan hal yang sama tidak terulang kembali," kata Laode.
Tim Teknis
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian akan segera membentuk tim teknis yang akan dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Pol Idham Azis untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Tim teknis ini bakal dibentuk sesuai dengan kemampuan spesifik dalam mengungkap kasus ini. Rencananya pekan depan tim tersebut bakal diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Tim teknis lapangan akan segera dibentuk, dipimpin oleh Bapak Kabareskrim akan segera menunjuk seluruh personel dalam tim dengan kapasitas terbaik," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal.
Baca: Begini Tuntutan Empat Pengamen Korban Salah Tangkap
Pembentukan tim teknis tersebut merupakan rekomendasi dari tim gabungan pakar. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan selama enam bulan. Iqbal mengungkapkan tim tersebut akan diisi oleh para personel yang mempunya kapasitas dan kemampuan yang luar biasa dibidangnya.
"Tim yang dididik untuk melakukan scientific investigasi, tim ini melibatkan satker-satker yang sangat profesional, seperti tim interogator, surveillance, inafis, pusiden, bahkan Densus 88 diturunkan," tutur Iqbal.
Tim teknis spesifik tersebut akan diberi waktu bekerja selama 6 bulan. Tugasnya, seperti rekomendasi dari TPF, adalah mencari 1 orang tak dikenal yang pernah menyambangi rumah Novel dan mencari dua orang yang berada di atas motor di dekat masjid tempat Novel biasa salat. "Kita sangat serius untuk mengungkap peristiwa ini," ujar Iqbal.
Tim Pakar gabungan menduga penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terjadi karena penggunaan kewenangan berlebihan oleh Novel saat menangani kasus. "TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," ujar Anggota Tim Pakar TPF Nur Kholis.
Dugaan tersebut didapatkan oleh tim pakar gabungan setelah mendapatkan keterangan saksi dan pola penyerangan. Tim pakar gabungan menyebut Novel tidak memiliki masalah pribadi. "Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," tutur Nur Kholis.
Nur Kholis memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk pendalaman terhadap probabilitas motif penyerangan terkait enam kasus tingkat tinggi yang ditangani Novel Baswedan. Menurut Nur Kholis, keenam kasus itu berpotensi menimbulkan balas dendam terhadap Novel.
Enam kasus tersebut diantaranya kasus E-KTP, kasus mantan ketua MK Akil Mochtar (kasus daging sapi), kasus Sekjen Mahkamah Agung, Kasus Bupati Buol, dan lima kasus wisma atlet serta kasus burung walet di Bengkulu.
Lebih jauh Nur Kholis mengungkapkan bahwa zat kimia pada air keras yang digunakan untuk menyerang Novel dimaksudkan bukan untuk membunuh. Dari hasil temuan tim pakar, zat kimia yang digunakan masuk kategori asam sulfat (H2SO4) dengan kadar larut tidak pekat.
Zat kimia tersebut tidak mengakibatkan luka permanen. "Sehingga, tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban dan baju gamis yang dikenakan korban tidak mengalami kerusakan," ujar Nur Kholis.
Tim pakar menduga jika penyerangan tersebut dilakukan bukan untuk membunuh Novel. Penyerang hanya ingin membuat Novel menderita akibat serangan tersebut. "Serangan terhadap korban bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi untuk membuat korban menderita," tutur Nur Kholis.
Temuan tersebut ditemukan dari wawancara dan analisa bersama tambahan terhadap sejumlah pihak. Mulai dari Puslabfor Polri, saksi ahli kimia dari Universitas Indonesia, dokter spesialis mata dan pendalaman hasil visum korban di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta.
Tim Gabungan Pakar juga merekomendasikan kepada tim teknis spesifik untuk mencari tiga orang tidak dikenal dalam kasus penyerangan air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. "TPF merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pendalaman fakta," ujar Nur Kholis.
Tiga orang tersebut muncul menjelang penyerangan terhadap Novel. Dari hasil analisa tim pakar, ketiga orang itu diduga tidak memiliki motif yang membuat mereka berada di sekitaran kediaman Novel Baswedan.
"Satu orang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel pada tanggal 5 April dan 2 orang tidak dikenal yang berada di dekat tempat wudu masjid Al Ikhsan menjelang subuh dengan membentuk tim teknis pada 10 April," ungkap Nur Kholis.
Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Ketika itu, Novel usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Untuk mengusut kasus itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada 8 Januari 2019. Namun, hingga 7 Juli 2019 kasus belum juga terang. Tim itu, merujuk Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian, tenggat waktu kerjanya yaitu pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan.
Tim Hukum Novel Sebut TGPF Gagal Total
Penasihat Hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Arif Maulana, menilai Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah gagal total dalam mengusut kasus penyiraman air keras.
"Kami harus mengatakan bahwa tim satgas bentukan Polri yang merupakan tindak lanjut rekomendasi komnas HAM telah gagal total untuk jalankan mandatnya," ucap Arif, Rabu(17/7).
Indikator kegagalan tim ini, kata Arif, terlihat dari belum terungkapnya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. TGPF hanya berkutat pada rekomendasi-rekomendasi, dan motif-motif, tanpa menyebutkan siapa pelaku penyiraman air keras.
"Kegagalan itu bisa dilihat dari belum ada belum terungkap pelaku, alih-alih pelaku lapangan eksekutor penyerangan Novel Baswedan, terlebih aktor intelektual dibalik penyerangan terhadap Novel Baswedan sebagai korban," ujarnya.
Hal ini, katanya, menunjukan bukan hanya tim pencari fakta yang gagal menjalankan mandat, tetapi juga kepolisian sebagai institusi dalam mengungkap kasus ini. "Kegagalan ini kegagalan kepolisian secara terang benderang terhadap kasus Novel Baswedan," kata Arif.
Penasihat Hukum Novel Baswedan lainnya, Alghiffari Aqsa juga menyinggung soal kasus buku merah sebagai salah satu pemicu penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Diketahui, setidaknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebutkan 6 kasus high profile yang ditangani oleh Novel sebagai pemicu teror air keras.
Ia tidak menampik, 6 kasus yang disebutkan oleh TPF bisa jadi motif penyiraman air keras terhadap Novel. Namun menurutnya, TPF lupa menyebutkan kasus buku merah. "Ada satu lagi yaitu kasus buku merah," ujar Alghiffari.
Alghiffari menjelaskan, bahwa Novel memang bukanlah penyidik langsung dalam kasus tersebut. Tapi, katanya, seminggu sebelum disiram air keras, Novel mengetahui akan ada penyerangan terhadap salah satu penyidik KPK. Alhasil, Novel kemudian menghubungi teman-temannya di kepolisian, untuk mengamankan tim penyidik KPK tersebut.
"Akhirnya tidak sampai ada penyerangan, cuma laptopnya dicuri dan itu terkait kasus buku merah," kata Alghiffari. Atas dasar itu, kata Alghiffari, penyerangan terhadap Novel juga berkaitan dengan kasus buku merah, yang justru tidak disebutkan oleh TPF pada konferensi pers siang tadi.
"Makanya tetap ada keterkaitan menurut saya. Kalau mau memasukan enam kasus, buku merah dimasukan juga.
Selain hilangnya laptop yang isinya berkas-berkas buku merah, kemudian robekan buku merah, kenapa ini kemudian dihilangkan dari dugaan-dugaan (TPF) itu? Kalau mau fair ya ada tujuh, ada buku merah," tegas Alghiffari. (Tribun Network/fah/ham/wly)