Berita Kesehatan
Dirumorkan Populer Lewat Lagu The Beatles: Lucy In the Sky with Diamond, Berikut Fakta Buruk LSD
Di Indonesia LSD atau Lysergyc Acid Diethylamide dikategorikan sebagai Psikotropika Golongan 1.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rizali Posumah
Dilansir dari Halosehat.com, efek halusinogen akan langsung bekerja cepat dan intens menyebabkan halusinasi bahkan jika seseorang baru pertama kali menggunakan LSD.
Semakin banyak yang Anda gunakan, maka semakin kuat dan tahan lamalah efek narkoba ini.
Efek samping halusinasi yang dirasakan pengguna sering disebut dengan istilah “tripping” atau kalau di-Indonesiakan, “nge-trip”.
Pengguna LSD umumnya ikut merasakan kehilangan nafsu makan, kurang tidur, mulut kering, tremor, dan merasakan perubahan visual.
Biasanya, pengguna LSD akan terfokus pada satu warna dengan intensitas tertentu.
Efek halusinogen dari LSD juga dapat menyebabkan pergeseran mood besar-besaran, yang seringnya diikuti oleh gangguan perilaku dan emosi.
Gangguan ini sering disebut dengan istilah “bad trip” yaitu gejala cemas, ketakutan, dan panik yang terjadi pada pengguna LSD.
Berkat bad trip ini, bahkan sentuhan biasa dapat dirasakan secara berlebihan dan menakutkan oleh para penggunanya.
Banyak pemakai LSD sering mengalami “bad trip” bahkan beberapa hari dan berminggu-minggu setelah menggunakan LSD.
Selain itu, dapat terjadi pula komplikasi yang disebut ergotism, serangkaian gejala yang terjadi akibat penyempitan pembuluh darah.
Ergotism dapat menyebabkan sensasi nyeri seperti panas pada kaki, hilangnya sensasi pada ujung tangan dan kaki, serta pembengkakan.
Ergotism juga dapat berlanjut menjadi nyeri kepala, kejang, dan gangguan saraf lainnya.
Jeratan hukum

LSD digolongkan sebagai psikotropika, dimana Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (Convention on psychotropic substances).
Konvensi ini diselenggarakan di Vienna dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.