Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gantung Diri

Merasa Hidup Tak Berarti, Wanita Hamil 4 Bulan Pilih Gantung Diri Setelah Ibunya Meninggal

Seorang Wanita berinisial yang tengah hamil 4 bulan nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Editor: Rhendi Umar
ISTIMEWA
Ilustrasi gantung diri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wanita berinisial TM (27) yang tengah hamil 4 bulan nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Ia melakukannya setelah ibu kandungnya meninggal dunia, Selasa (16/7/2019).

TM gantung diri di dapur rumahnya di Jalan Udang lV Griya lll Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari menyebut korban pertama kali ditemukan suaminya, Ahmad Syahputra (29) sekitar pukul 06.00 WIB.

Edy mengatakan TM tengah dalam kondisi mengandung 4 bulan dan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.

"Korban diduga memang sengaja ingin mengakhiri hidupnya, karena dari hasil sementara di lapangan, unsur-unsurnya murni bunuh diri," ungkap Edy.

Polisi menyarankan pihak keluarga agar jenazah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi, namun keluarga menolak.

Tim identifikasi kepolisian sudah mengambil sampel sidik jari TM.

Berita Terpopuler: Heboh Oknum Polisi Tikam  Sesama Anggota Polri, Ini Tanggapan Kapolda

Berita Terpopuler : Ngaku Tak Pernah Menyetujuinya, Keponakan Prabowo Tarik Namanya dari Daftar Penggugat Gerindra

Berita Terpopuler: Ibu Muda Sedang Makan Tubuh Bayinya Usai Melahirkan, Ketahuan Perawat!

Korban segera dibawa pihak keluarga ke daerah kampung halamannya di Langkat, Sumatera Utara, untuk dimakamkan.

"Sesampainya di lokasi, korban sudah diturunkan dan persiapan mau dibawa ke Langkat di mana merupakan kampung halamannya," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Sebelum ditemukan gantung diri, TM sempat menulis surat wasiat untuk keluarganya.

Surat wasiat TM itu berisi permohonan maaf dan permintaan agar keluarga ikhlas atas kepergiannya.

Selain itu, TM juga merasa hidupnya sudah tidak berguna lagi setelah kematian sang ibunda sebulan lalu.

"Dari surat wasiat itu, korban merasa hidupnya tidak berguna lagi karena Ibu kandung korban meninggal sebulan yang lalu, sehingga korban merasa tidak punya siapa-siapa lagi," kata Edy.

Wanita Ini Nekat Gantung Diri karena Cemburu Sama Istri Pertama Suaminya

Seorang wanita wanita asal Desa Kedisan, Kintamani nekat mencoba bunuh diri.

Wanita itu bernama Ni Putu Martini.

Usut punya usut, aksi nekat wanita 43 tahun ini lantaran kecewa serta cemburu kepada istri pertama suaminya.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Minggu (14/7/2019) menjelaskan, aksi nekat itu terjadi pada Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 18.00 wita.

Kejadian ini pertama kali diketahui Nengah Warda yang merupakan suami Martini.

Di mana sebelum kejadian, Pria 45 tahun itu tengah berada di Wantilan Kedisan.

“Tiba-tiba dia menerima telepon dari istrinya. Namun saat diangkat, istrinya menelpon dalam keadaan menangis. Oleh sebab itu, Saksi memutuskan segera pulang ke rumahnya,” ujar AKP Sulhadi.

Populer: Zodiak Kesehatan Besok, Rabu 17 Juli 2019: Jam Tidur Pisces Terganggu, Aquarius Rawan Stres

Populer: Basuki, Susi hingga Jonan Paling Berpeluang Dipertahankan Jokowi, 9 Menteri Layak Lanjut

Populer: Emas Coklat Tak Sekinclong Dulu: Petani Tareran Ini Masih Raup Rp 7 M

Sesampainya dirumah, Warda justru mendapati kejadian nahas.

Ia melihat istrinya dalam keadaan tergantung di kayu plafon rumah, menggunakan seutas kain ikat pinggang (stagen).

Mendapati kejadian itu, Warda sontak meminta pertolongan ke Pospol Airud untuk membantu menurunkan Martini.

“Ketika sampai di rumah, mereka mendapati korban sudah berada di lantai dengan posisi terbaring. Diduga korban jatuh lantaran sabuk kain yang digunakan untuk gantung diri lepas ikatannya," ungkap Sulhadi.

"Mendapati hal tersebut, suami korban langsung berusaha melepas ikatan pada leher korban, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Kintamani 1 untuk segera mendapat pertolongan medis,” tambahnya.

AKP Sulhadi mengatakan, korban tidak mengalami luka dan saat ini sudah dibawa pulang kerumah.

Namun demikian, korban sempat mengalami shock.

Berita Selebritis Tribun Manado:

Baca: Pihak Steve Emmanuel Ungkap Siapa Pemilik Kokain 92.04 Gram yang Sebenarnya, Peluang untuk Direhab

Baca: BREAKING NEWS: Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Damai, Kuasa Hukum: Jangan Lagi Bicarakan Masa Lalu

Baca: Dituding Sindir Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, Maia Estianty Geram: Move On Dong Say

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kuat dugaan motif percobaan bunuh diri ini lantaran korban kecewa dengan suaminya, dan cemburu kepada istri pertama suami korban.

“Kami telah mengimbau kepada korban dan suaminya apabila memiliki permasalahan agar dibicarakan dan diselesaikan secara baik, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.

Jeritan Hati Istri Pertama, Suami Nikah Lagi Lalu Ajak Tinggal Bareng Istri Pertama Dalam 1 Pekarangan

Sementara itu, kisah pilu pernikahan juga terjadi di Jembrana.

Istri pertama, AKS warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo menahan perih di hati, karena suaminya, KG (47), menikah secara adat Bali dengan perempuan lain, PS (46).

Mereka menikah tanpa persetujuan AKS.

Kemudian, KG dan PS tinggal dalam satu pekarangan rumah dengan AKS.

Meski berbeda rumah selama setahun, tapi jelas-jelas pernikahan tanpa ijin itu diketahui oleh AKS.

AKS pun melaporkan pernikahan tanpa ijinnya itu ke polisi, hingga berujung ke meja hijau.

Pasutri (pasangan suami istri), KG dan PS, pun ditahan di Rutan Kelas II B Negara.

Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7/2019) dengan agenda keterangan saksi.

AKS mengaku sebagai istri pertama dari KG.

Ia masih terikat tali perkawinan yang sah.

Tanpa ijinnya, sang suami, KG itu menikah secara adat Bali dengan PS pada Agustus 2018 lalu.

Dan hampir satu tahun, ia mengetahui mereka tinggal satu atap di rumah mertuanya, yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.

"Saya baru tahu sejak dibawa ke rumah Agustus 2018 lalu. Sudah hampir setahun tinggal bersama-sama," ucapnya kepada Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti.

Baca: Resmi Masuk Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A80, Seperti Apa 3 Kamera Putarnya?

Baca: Pedagang di Emperan Protes Cara Penertiban, Ada yang Syok Meninggal, Ini Tanggapan Kasat Pol PP

Baca: Kepala Puskesmas Bisa Mendapat Jabatan, Tetapi Harus Menyetor Sejumlah Uang, Nama Pejabat Dicatut

AKS menuturkan, sejak tahun 2000 ia menikah dengan KG.

Dari pernikahannya itu pun, ia sudah dikaruniai seorang anak laki-laki, yang kini sudah beranjak dewasa.

Meski ia mengaku tidak memiliki akta pernikahan dengan KG, namun masuk dalam satu KK.

Dan pernikahannya sah dihadapan pemimpin umat Hindu dan memiliki surat sah dari Desa.

"Saya tidak pernah memberi ijin. Saat pulang saya tanya, ngomongnya sudah nikah lagi. Saya sangat marah. Tapi saya tidak mau cari ribut, kasihan sama mertua sudah tua," jelasnya.

KG dan PS sendiri, dinikahkan secara adat oleh LPS, yang merupakan bibi dari KG, yang tinggal di Yehsumbul.

Atau berjarak 10 menit dari rumah AKS.

Keduanya dinikahkan dengan banten Bayokala.

Sehingga, hubungan antara keduanya tidak kotor, atau dapat melakukan hubungan suami istri.

Setelahnya, keduanya, akhirnya menuju merajan dadia (keluarga) milik KG untuk maturanpiuning (meminta ijin dan berdoa kepada leluhur).

"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya, sudah minta ijin. Katanya waktu itu, ngakunya, sudah minta izin," jelas LPS.

Setelah menikah, menurut LPS, keduanya kemudian pergi ke Buleleng untuk memetik cengkeh.

Dan ia mengaku, memang tidak mengkroscek lagi, kebenaran pengakuan terdakwa KG yang mengaku sudah mendapat restu itu, ke istri pertamanya.

"Iya saya tidak sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu kalau belum minta ijin," ungkapnya.

Sementara itu, saksi ahli Pernikahan sekaligus, Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana menyatakan, bahwa pernikahan antara keduanya sah.

Perkawinan menurut Hindu itu sah, apabila ada tiga persaksian, yakni Dewa Saksi, Bhuta Saksi dan Manusa Saksi.

ilustrasi tali untuk gantung diri (tribunnews)
Keduanya, sudah melakukan Dewa Saksi yakni meminta ijin kepada Tuhan YME supaya bisa melakukan hubungan atau tinggal laiknya suami-istri yang sah.

"Kalau pernikahannya karena sudah menggelar Dewa Saksi, maka sah," tegasnya.

Hanya saja, dalam perkawinan lebih dari satu, menurut Hindu atau Bhisama para Pendeta Hindu, bisa dilakukan, ketika Istri atau suami sakit keras, kemudian seorang istri tidak bisa memberikan keturunan dan yang ketiga, memang mendapat persetujuan dari istri pertama.

Persetujuan oleh istri ini pun, lebih kuat ketika dituangkan dalam tulisan.

"Kalau tidak ada ijin itu pelanggaran," imbuhnya menegaskan.

Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah AKS tidak kuat menahan kelakuan KG dan melaporkan ke pihak Kepolisian.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Gatot Hariawan mengatakan, KG melakukan pernikahan pada Agustus 2018 lalu.

Pernikahan itu dilakukan di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.

Terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.

Dimana terdakwa KG mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

"Terdakwa melakukan perkawinan padahal masih terikat tali pernikahan dengan istri sahnya," ucapnya.

Dalam dakwaannya, diketahui bahwa terdakwa KG dan PS sejatinya masih memiliki hubungan saudara dan mereka kemudian saling jatuh cinta.

Gayung bersambut, PS sendiri merupakan janda sejak tahun 2017 lalu.

Alhasil, KG pun meminta dilakukan perkawinan kepada PS.

KG kemudian mengaku ke PS, bahwa sudah mendapat persetujuan dari istri pertama, AKS.

"Terdakwa KG mengajak terdakwa PS untuk melakukan pernikahan pada bulan Agustus 2018 dengan mengaku sudah mendapat ijin dari saksi (istrinya)," ungkapnya.

Gatot menjelaskan, untuk terdakwa PS dijerat dengan pasal yang sama namun berbeda poin atau poin ke dua dalam pasal itu, yang menyebut bahwa barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

"Terdakwa mengetahui sesuai surat sah pada 15 Maret 2019 bahwa terdakwa KG belum resmi bercerai dengan istrinya. Ancaman bagi keduanya 7 tahun penjara," ungkapnya.

 
Sidang pun digelar tertutup, di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (8/7) kemarin. (TribunBali/Muhammad Fredey Mercury)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Cemburu pada Istri Tua, Istri Muda di Kintamani Nekat Lakukan ini, Berawal dari Dering Telepon

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO TV:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Wanita Hamil 4 Bulan Gantung Diri di Medan, Merasa Tak Berguna setelah Ibu Kandung Meninggal

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved