Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Politik Nasional

Ngaku Tak Pernah Menyetujuinya, Keponakan Prabowo Tarik Namanya dari Daftar Penggugat Gerindra

Keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ini mengatakan telah menarik dari daftar penggugat sengketa perdata terhadap partainya.

Editor:
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku baru mengetahui namanya kembali masuk daftar penggugat di PN Jakarta Selatan setelah ramai diberitakan media massa, Selasa siang.

"Saya baru tahu setelah isu mencuat," kata Saraswati dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ini mengatakan telah menarik dari daftar penggugat sengketa perdata terhadap partainya.

Saraswati menegaskan, dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata terhadap partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juni.

"Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Saraswati.

BERITA POPULER

Baca: Ayah dan Anak Korban Kecelakaan Dimakamkan di Satu Peti, Ini Cerita Istri, Ibu dan Oma Korban

Baca: Guru SD Main dengan Siswanya di Kelas, Saat Begituan Dijaga Murid Lainnya, Sang Ibu Ungkap Soal Foto

Baca: Dikabarkan Keluar dari Pesbukers, Ayu Ting Ting Kepergok Bersama Syamsul Arief di Singapura

Follow Instagram Tribun Manado

Sara, panggilan akrabnya, menegaskan, permohonan sengketa Pileg yang ia ajukan hanyalah yang ia daftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan saya hanya yang di MK. Saya yakin bisa menang di sana karena bukti dan saksi lengkap," kata dia.

Sara merupakan caleg DPR RI Partai Gerindra dari dapil Jakarta III yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Diberitakan, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Untuk permohonan gugatan itu, PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama pada 10 Juli 2019 lalu.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, (17/7/2019) besok pukul 09.35 WIB dengan agenda replik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved